SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyerahkan 29 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Kota Solo. Penyerahan sertifikat ini ditargetkan 525 buah dan akan diselesaikan pada akhir tahun 2020.
Rudy berharap sertifikasi akan berlanjut untuk jalan lingkungan dan jalan kota di Solo. Sehingga jika ada permasalahan terkait penggunaan jalan dan badan jalan yang tidak semestinya, Pemerintah Kota Solo memiliki kekuatan hukum untuk menatanya.
“Terkait penataan kota khususnya jalan, kami berharap segera mendapat kepastian status tanah dan jalan. Permasalahan PKL yang membuat dilema bisa diselesaikan dengan adanya sertifikat atas nama Pemerintah Kota Surakarta,” ungkapnya, Sabtu (21/11/2020).
Diimbuhkan Kepala Badan Pertanahan Kota Solo, Herry Sudiartono, sertifikasi aset Pemerintah Kota Solo pada 2020 dilakukan untuk aset jalan lingkungan, dimana berkas target yang ada sejumlah 500 bidang. Sementara yang masuk 525 bidang dan telah diukur semua.
Dari 525 bidang tersebut ada 124 bidang yang sudah masuk berkasnya untuk di teliti. Di antaranya 56 bidang di Kelurahan Danukusuman, 24 bidang di Kelurahan Tipes dan 40 bidang di Kelurahan Kemlayan.
“Dari hasil penelitian, berkas yang sudah diterbitkan pemberian Hak Pakainya, sejumlah 85 bidang. Danukusuman 54 bidang, Tipes 14 bidang dan Kemlayan 17 bidang. Untuk Danukusuman, hari ini 29 bidang siap kami serahkan pada Pemerintah Kota Solo,” paparnya.
Sementara itu kekurangan bidang yang belum selesai sertifikasi akan dituntaskan pada akhir tahun 2020. Selain sertifikasi jalan – jalan lingkungan, terdapat sejumlah target 85 bidang aset Pemkot Surakarta yang masih belum tersertifikasi.
Dari 27 bidang yang masuk, sudah diserahkan ke Pemkot Surakarta yakni Kantor DPUPR, 2 PAUD, 1 area parkir, 2 taman bermain, 1 sarana pendidikan, 1 lapangan olahraga, 1 Mall Layanan Publik, 1 Museum Batik, 1 Galabo dan 16 jalan – jalan di Kota Solo. Prihatsari