JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

5 Siswi PSHT Sragen Korban Pencabulan Oknum Pelatih Sudah Beri Keterangan ke Polisi. Ketua Komnas PA Ungkap Aksi Pelaku Ternyata Sudah Bertahun-Tahun, Desak Hukuman Maksimal Ditambah 1/3! 

Ketua Komnas PA Solo, Dhony Fajar Fauzi didampingi keluarga korban saat menunjukkan surat laporan polisi kasus dugaan pencabulan siswi PSHT oleh oknum pelatihnya, Jumat (11/12/2020). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong agar kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada oknum pelatih silat persaudaraan setia hati terate (PSHT) berinisial T (58), terduga pelaku pencabulan 5 siswi asal Gondang.

Hal itu dilontarkan menyusul fakta baru bahwa aksi cabul pelatih senior asal Desa Tegalrejo, Gondang, itu diduga sudah dilakukan bertahun-tahun kepada siswinya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Solo yang mendampingi kasus ini, Dhony Fajar Rauzi mengatakan fakta itu terungkap dari keterangan lima siswi yang menjadi korban T.

Kelima korban semuanya sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Kemudian ada saksi, yakni teman korban saat latihan, secara kooperatif juga sudah memberikan keterangan ke penyidik.

“Faktanya sejauh ini ada lima korban yang sudah memberikan keterangan ke penyidik. Bahwa perbuatan pelaku itu memang dilakukan sudah lama, berjalan lebih dari 1 tahun. Yang tiga korban sudah agak lama mengalami itu. Tadi saksi juga sangat kooperatif memberikan keterangan. Dia teman latihan dan sempat melihat korban memang dipanggil oleh pelaku saat malam kejadian,” papar Dhony kepada JOGLOSEMARNEWS.COM usai mendampingi korban dan saksi memberikan keterangan di Polres Sragen, Jumat (11/12/2020).

Dari keterangan korban sebelumnya, perbuatan bejat pelaku awalnya dilakukan kepada tiga siswi yang kini sudah menjadi warga, berinisial IN (16), IT (16) dan FB (16) saat mereka masih dilatih T.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Kemudian perilaku cabul itu berlanjut pada dua siswi terakhir yakni DL (15) dan EL (14).

Dhony menguraikan ada tiga saksi yang sempat melihat korban dipanggil pelaku pada malam kejadian. Namun dua saksi masih di bawah umur sehingga yang dipanggil baru satu orang.

Selain keterangan korban dan saksi, barang bukti pakaian atau seragam sakral dengan atribut PSHT yang dikenakan korban saat kejadian, juga sudah diserahkan oleh korban ke penyidik.

Dengan semua korban dan saksi sudah memenuhi panggilan pemeriksaan, pihaknya berharap kasus itu bisa secepatnya ditindaklanjuti. Sehingga berkas bisa langsung dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah resmi dibuat laporan polisi per tanggal 10 Desember kemarin. Ini tinggal nunggu gelar perkara dari polisi. Harapan kami secepatnya bisa diselesaikan dan naik ke kejaksaan,” terang Dhony.

Hukuman Maksimal

Lebih lanjut, Dhony menyebut pelaku layak diberikan hukuman maksimal. Sebab dalam kasus ini, ada hubungan antara guru dan murid sehingga secara UU, hukumannya bisa ditambah sepertiga lebih berat.

Pertimbangannya, bahwa sebagai guru atau pelatih, pelaku harusnya melindungi dan mendidik dengan baik. Bukan malah sebaliknya menjerumuskan dan memperlakukan korban dengan tidak senonoh.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Harus dihukum maksimal. Apalagi korban masih di bawah umur dan dampak dari kejadian itu, korban mengalami trauma psikis. Dari keterangan orangtuanya, kalau pas sendiri di rumah, korban sering merenung, marah-marah dan nangis sendiri,” urai Dhony.

Lebih dari itu, hukuman berat diharapkan bisa menjadi pembelajaran dan efek jera. Sebab menurutnya pencak silat adalah warisan leluhur bangsa yang tak boleh hilang hanya karena ulah seperti yang dilakukan pelaku.

“Jangan sampai orangtua-orangtua trauma dan akhirnya antipati wis nggak usah ikut toh jadinya malah seperti itu (jadi korban). Siapa lagi yang melestarikan silat kalau bukan generasi penerus,” tandasnya.

Senada, salah satu kerabat korban, Dwi Puji Astuti juga berharap laporan itu bisa diproses hukum dan pelaku dituntut seadil-adilnya.

Sebab tindakan itu berdampak buruk terhadap citra pencak silat dan jika dibiarkan maka dikhawatirkan akan berjatuhan banyak korban lagi.

“Mungkin ini baru sekedar pelecehan, kalau dibiarkan kan bisa sampai perkosaan. Nama baik pencak silat jangan sampai hancur gara-gara ulah satu oknum. Kita tidak menyoal perguruan apa, tapi kita ingin menegakkan keadilan dan oknum yang bejat seperti itu harus dihukum. Apalagi semua korbannya masih dibawah umur,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com