JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Gelontor Dana Rp 17 T untuk Program Vaksinasi 2021, Ini Jenis Peruntukannya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 17 triliun untuk program vaksinasi Covid-19 yang akan diralisasikan pada tahun 2021.

Demikian dikatakan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Menteri Terawan menjelaskan, anggaran sebesar Rp 17 triliun tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk distribusi sarana cold chain, distribusi vaksin dan logistik lainnya, biaya standar pelayanan vaksinasi, standar manajemen limbah, serta operasional sistem informasi.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 17 triliun untuk program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada 2021,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Dalam pelaksanaannya, proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, akan dilakukan penyuntikan 3 juta dosis vaksin Covid-19 dengan pembagian 1,2 juta untuk zona prioritas dan 1,8 juta untuk zona nonprioritas.

Pada tahap pertama, vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Pulau Jawa dan Bali. Setelah itu, baru dilanjutkan penyuntikan terhadap tenaga kerja kesehatan di luar Pulau Jawa dan Bali dengan jumlah sasaran sebanyak 640.185 orang.

Adapun, sejumlah daerah yang akan menjadi lokasi pelaksanaan vaksinasi tahap pertama, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Bali.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Dalam pelaksanaannya, dibentuk tim pelaksana vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang terdiri atas sejumlah bidang, yaitu bidang perencanaan, bidang logistik, bidang pelaksanaan, bidang komunikasi, serta bidang monitoring dan evaluasi.

Adapun, tim pelaksana tersebut akan berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota. Melalui koordinasi tersebut, gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tingkat provinsi.

Sebagai informasi, susunan keanggotan dan uraian tugas tim pelaksana tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com