BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Selasa (08/12/2020) di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran,Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus SW (32) warga Rejasari Purwokerto Barat.
Setelah mendapat laporan dari korbannya yaitu Niken (22) mahasiswi asal Bengkulu yang kos di wilayah Kecamatan Kembaran.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat kos korban dengan alasan hendak kos di tempat kos tersebut. Setelah ditemui oleh pemilik kos, kemudian pelaku membayar DP kos kepada pemilik kos.
Selang beberapa menit kemudian setelah pelaku mandi, pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM.
“Karena tidak menaruh curiga maka korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Namun setelah ditunggu ber jam jam sepeda motor yang dipinjam pelaku tidak juga dikembalikan”, ucapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembaran Polresta Banyumas guna pengusutan lebih lanjut.
Mendasari laporan tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidkan lebih lanjut dan mencari tahu identitas maupun keberadaan dari pelaku.
“Pada hari Sabtu (5/12/2020) tim berhasil mengamankan SW saat berada di Kelurahan Selang, Kabupaten Kebumen. Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor milik korban dijual di luar Jawa dengan cara dikirim melalui paket menggunakan ekspedisi bus”, terang Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim didapati bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih di tempat kos wilayah Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Saat ini SW beserta barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat atas nama Harsono Ruwito yang disita dari korban.
Di antaranya satu buah tas koper berisi pakaian yang ditinggal oleh SW ditempat kos, satu buah HP Oppo milik pelaku SW yang ditinggal pada korban sebagai alat untuk meyakinkan korbannya pada saat akan meminjam sepeda motor milik korban kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pifana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun”, tutupnya. Edward