JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Ini Sebabnya

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 23 /1/ 2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Melalui tim jaksa penuntut umumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Wahyu Setiawan.

Selain itu, KPK juga mengajukan kasasi untuk orang kepercayan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina.

“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (21/12/2020).

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Ali mengatakan KPK mengajukan kasasi karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim. Terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik.

“Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat,” kata Ali.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Wahyu dan Tio menjadi terdakwa penerima suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR. Mereka diduga menerima suap dari mantan caleg PDIP Harun Masiku. Harun masih buron sampai sekarang.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Wahyu 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan itu, namun tidak mencabut hak politik Wahyu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com