JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Gerombolan Preman Sok Jagoan Geruduk BPR Adipura Solo Meluas. Kapolresta Sebut Para Pelaku Ternyata Juga Sempat Lontarkan Umpatan dan Ujaran Kebencian ke Wakapolsek, Saat Ini Baru Diusut!  

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto/Humas Polda
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi premanisme 50an orang menggeruduk dan mengancam karyawan BPR Adipura Serengan, mencuatkan fakta baru.

Tak hanya karyawan, puluhan preman bayaran itu diduga juga melakukan ujaran kebencian ke Wakapolsek Serengan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan saat pers rilis kemarin.

Saat kejadian, menurut Kapolresta, situasi Bank relatif sepi dikarenakan akses pintu masuk Bank BPR tersebut dijaga oleh kelompok massa tersebut dan tidak boleh ada orang yang masuk termasuk petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Saling Sindir, Disebut Hasto Selalu Berbohong, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Selalu Meresahkan

Yakni Wakapolsek Serengan yang akan masuk untuk melakukan mediasi bahkan juga dilakukan ujaran kebencian terhadap petugas yang akan masuk ke TKP.

Menurutnya, pihak Polresta Surakarta akan melakukan penyidikan terkait ujaran kebencian tersebut.

“Tidak Ada Ruang Sedikitpun Bagi Aksi-aksi Premanisme, Kekerasan. Terjadi di Wilayah Kota Surakarta ,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Kapolresta mengungkap adapun kelompok massa tersebut adalah sering disebut dengan L dan N.

“Yang mana N ini digerakkan dari Sukoharjo, dan 37 orang yang kita amankan saat ini rata – rata berasal dari luar kota Surakarta,” ungkap Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Aksi – aksi premanisme, kekerasan seperti ini, lanjut Kombes Ade Safri, sangat tidak bisa ditolerir terjadi.

Menurutnya dengan memberikan pressure tekanan dengan membawa masa untuk memaksa tanpa hak, memaksa untuk melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu.

“Maka terhadap tersangka akan dikenakan pasal 335 KUHP,” tegas Kapolresta.

Kapolresta menyampaikan saat ini proses lidik atau sidik sedang berlangsung untuk menentukan kapasitas peran masing – masing dari 37 orang yang diamankan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com