JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

6 Anggota KPPS di Kecamatan Giritontro Wonogiri Kompak Mengundurkan Diri, Sebelumnya Telah Direkomendasikan Bawaslu Untuk Diganti Lantaran Melanggar Kode Etik

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo. Istimewa
ย ย ย 
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Bawaslu Wonogiri sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat terkait enam orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giritontro yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mereka direkomendasikan untuk diganti.

Namun belum sampai KPU bertindak, keenam orang anggota KPPS itu ternyata sudah kompak mengundurkan diri. Secara otomatis KPU Wonogiri wajib mengganti posisi mereka.

Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan keenam anggota KPPS kompak mengundurkan diri. Pengunduran diri keenam anggota KPPS itu dilakukan pada 30 November lalu

“Kami telah menyiapkan pengganti keenam anggota KPPS tersebut,โ€ terang dia, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga :  Di Ujung Tenggara Wonogiri, Kombel Sigap Helat Strategi Peningkatan Kompetensi dan Kinerja

Dia menjelaskan, paska enam anggota KPPS di Kecamatan Giritontro mundur, pihaknya telah menyiapkan sejumlah orang sebagai penggantinya. Tentunya hal demikian sudah sesuai dengan regulasi.

Lebih lanjut Toto mengatakan, sebelum mereka mundur dari jabatannya, sebenarnya KPU Wonogiri berencana melakukan klarifikasi terhadap mereka. Namun sebelum KPU meminta klarifikasi, keenamnya mengundurkan diri.

Toto menambahkan, calon pengganti anggota KPPS itu telah disiapkan. Calon pengganti keenam anggota KPPS itu bakal menjalani rapid test.

Seperti diketahui, enam anggota KPPS ini tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik. Karena yang bersangkutan mendatangi acara konsolidasi partai politik di Kecamatan Giritontro pada pada Senin (23/11) lalu.

Baca Juga :  Launching Film Lembah Manah Asli Karangtengah Wonogiri, Apik dan Epik Meski Low Budget Crew dan Peralatan Terbatas

Adapun enam anggota KPPS yang mengundurkan diri terdiri dari tiga anggota KPPS berasal dari Desa Tlogoharjo, dua orang anggota KPPS Kelurahan Bayemharjo dan satu anggota KPPS dari Desa Pucanganom. Pengunduran diri ini bukan tanpa sebab. Mereka diduga melanggar kode etik. Sebab mereka hadir dalam acara pembukaan konsolidasi partai politik di Kecamatan Giritontro.

Selain itu, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, keenamnya mengakui sebagai pengurus atau anggota partai politik. Berdasarkan kacamata Bawaslu, enam anggota KPPS itu melakukan pelanggaran kode etik dan juga administrasi sehingga memberikan rekomendasi ke KPU Wonogiri untuk menggantinya. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com