Beranda Umum Nasional Rizieq Shihab Tak Penuhi Surat Pemanggilan Pertama, Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Pemimpin...

Rizieq Shihab Tak Penuhi Surat Pemanggilan Pertama, Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Pemimpin FPI pada Senin 7 Desember

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Foto: YouTube/ Front TV

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyidik dari Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi surat pemanggilan pertama yang seharusnya diperiksa pada Selasa (1/12/2020) kemarin.

Dalam surat pemanggilan kedua, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, pada Senin tanggal 7 Desember 2020.

“Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir Senin 7 Desember 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/12/2020).

Terkait ketidakhadiran Rizieq Shihab dalam pemanggilan pertama, Yusri menyebut alasan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab tidak patut. Hal tersebut lantaran tim pengacara Rizieq yang datang ke Polda Metro Jaya hanya mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sesuatu hal.

Baca Juga :  Golkar Dinilai Paling Apes di Pilkada Serentak 2024, Ini Sebabnya

“Baik Pak MRS dengan HA ini tidak bisa hadir dikarenakan sesuatu hal. Tetapi dalam aturan perundang-undangan, kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima. Kalau memang dinyatakan sakit harus ada surat dokter yang memang harus bisa disampaikan ke kita untuk bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya, sakitnya sakit apa,” tegas Yusri.

Namun, dalam penyampaian alasan ketidakhadiran kliennya, tim pengacara Rizieq Shihab tidak menyertakan surat sakit atau dokumen lain yang membuat ketidakhadiran tersebut dinilai patut oleh polisi. “Tetapi setelah diteliti bahwa memang belum kepatutan dan wajar ini belum ada,” tegas Yusri.

Tim penyidik Polda Metro Jaya masih bernegosiasi dengan pihak Rizieq Shihab dan berharap supaya kedua orang yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan polisi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas diundang untuk datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait peristiwa kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan pada 14 November 2020 lalu,yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018. Liputan 6