Beranda Umum Nasional Ada Aksi 1812 di Depan Istana Negara, Presiden Jokowi Ngungsi ke Bogor....

Ada Aksi 1812 di Depan Istana Negara, Presiden Jokowi Ngungsi ke Bogor. Polisi Siagakan 12.500 Personel

Massa Aksi 1812 di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) siang. Foto: TEMPO/M Julnis Firmansyah via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang hendak menggelar demonstrasi yang disebut dengan Aksi 1812 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) telah mulai bergerak sejak siang hari.

Aksi tersebut membawa agenda menuntut pengusutan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI dalam bentrok dengan petugas polisi di Tol Cikampek, serta mendesak pembebasan Pemimpin FPI Rizieq Shihab yang kini ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Namun berkaitan dengan aksi demo tersebut, hari ini, Jumat (18/12/2020), Presiden Joko Widodo tidak berada di Istana Negara. Berdasarkan jadwal dari Biro Pers, Media, dan Sekretariat Presiden, Jokowi berkegiatan dari Istana Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Kiriman Kepala Babi ke Tempo, Upaya Membungkam Jurnalisme Kritis?

Presiden Jokowi memang jarang ada di Jakarta ketika berbagai aksi demonstrasi berlangsung. Misalnya, saat demo buruh Undang-Undang Cipta Kerja dan demo peringatan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang berlangsung di Jakarta, presiden selalu berada di Bogor.

Adapun sebagai antisipasi, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 12.500 personel untuk menjaga Aksi 1812 yang sebetulnya tidak mendapat izin.

“Kami menurunkan tim gabungan sebanyak 5.000 personel di lokasi demo, lalu 7.500 personel standby cadangan yang bersiaga di Monas, DPR, Polda, serta yang TNI cadangan di batalion masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan aksi unjuk rasa memang tetap dilaksanakan meski tidak mendapat izin dari kepolisian.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Pengusutan Kasus Teror yang Menimpa Redaksi Tempo

“Demo tetap berlangsung, karena secara UU memang tidak pakai izin, melainkan hanya surat pemberitahuan saja,” ujar Novel saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

www.tempo.co