JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Awas, Jangan Sekali-kali Langgar Protokol Kesehatan di Yogyakarta, Ini Dampaknya..

Suasana demo Paguyuban Setan Politik menolak Omnibus Law di Malioboro, Yogyakarta / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Selama tiga bulan terakhir, Pemerintah DIY  dan kabupaten/kota sudah menindak puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan dengan beragam sanksi, nulai dari teguran, kerja sosial hingga denda.

Oleh karena itu, diingatkan bagi wisatawan yang menyiapkan liburan akhir tahun di Yogyakarta, sebaiknya hati-hati dan tetap patuh protokol kesehatan.

“Kurun tiga bulan terakhir ini Satgas Covid-19 gabungan (Satpol PP, TNI, Polri) sudah menindak hampir 36.000 pelanggar protokol kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/12/2020).

Aji merinci mereka yang terjaring razia protokol kesehatan itu bukan saja di dalam perkotaan. Tetapi juga di destinasi-destinasi, desa wisata dan event-event yang diselenggarakan.

Aji mengatakan pemerintah DIY sebenarnya menjamin pelaku wisata dan wisatawan tetap dapat memanfaatkan momen liburan panjang di Yogya dengan leluasa selama masa pandemi ini.

Sebab, pemerintah pun sejak awal pandemi merebak tak pernah sekalipun menutup atau melarang destinasi-destinasi itu beroperasi.

“Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap masyarakat untuk beraktivitas, tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang disepakati dan diatur,” kata Aji.

Aji menyebut salah satu aturan terkait protokol kesehatan di DIY itu tak lain Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga :  Dicurigai Hendak Curi Sepeda Ontel, Pria Asal Sleman Ini Coba Lari, Akhirnya Dibekuk dan Diserahkan ke Polres Bantul

Lewat beleid ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatur pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan upaya penegakan protokol kesehatan yang ditujukan pada perorangan dan kelompok pelaku usaha.

Bagi perorangan wajib melakukan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum wajib melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Aji berharap jumlah pelanggaran protokol kesehatan pada libur akhir tahun ini tak bertambah signifikan.

“Tapi bagi yang nekat tidak mematuhi protokol kesehatan tetap ada sanksinya, baik itu secara perorangan, kelompok maupun para penyelenggara,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika penyelenggara kegiatan tidak mematuhi protokol itu, event atau destinasi wisata yang bersangkutan atau rumah makan atau hotel sangat mungkin dibubarkan atau ditutup paksa.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Dari hasil evaluasi destinasi wisata yang sudah beroperasi kembali, Pemerintah DIY menemukan ada kecenderungan beberapa destinasi tetap tak mematuhi protokol kesehatan.

“Kami sudah peringatkan, ada juga destinasi yang kami minta untuk berhenti menerima tamu karena jumlahnya sudah cukup banyak,” ujar Aji.

Aji menuturkan pemerintah DIY telah menyediakan sarana untuk mengendalikan protokol kesehatan.

Selain juga perlu petugas khusus yang bertugas di destinasi wisata, di kendaraan pengantar wisata, di bandara, di stasiun untuk melakukan kontrol terhadap penegakan protokol kesehatan. Karena masing-masing tempat itu tempat wisatawan lalu lalang.

“Kami tidak mau terjadi klaster baru yang bisa membawa dampak negatif terhadap masyarakat di Yogyakarta,” kata Aji.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 DIY Berty Mutiningsih menuturkan pertumbuhan kasus terus meninggi menjelang akhir tahun ini di Yogya.

Misalnya hasil pemeriksaan laboratorium dan terkonfirmasi positif pada 16 Desember 2020 terdapat tambahan 218 kasus positif sehingga total kasus positif di DIY sebanyak 8.636 kasus. Sedangkan tingkat positivity rate di Yogya dua pekan terakhir (2-15 Desember)  juga tergolong tinggi sebesar 14,53 persen.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com