JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas Jangan Tertipu, Ini Daftar 10 Merk Oli Ternama Yang Dipalsukan di Sragen. Satu Bengkel Motor di Sragen Barat Digerebek, Pemiliknya Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi oli atau pelumas mesin. Foto/Istimewa
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat hendaknya lebih waspada jika membeli oli atau pelumas mesin di bengkel maupun toko.

Sebab baru-baru ini, polisi menggerebek dan membongkar praktik pembuatan oli palsu di salah satu bengkel dan ruko motor di Sragen Barat.

Dari hasil pendataan, tercatat ada 10 merek oli palsu ternama yang dipalsukan oleh bengkel itu. Ratusan botol oli asli tapi palsu pun diamankan sebagai barang bukti.

Aksi pemalsuan oli itu terbongkar dari penggerebekan Tim Satreskrim Polres Sragen ke sebuah bengkel motor di Jalan Solo-Purwodadi KM 14, Desa Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen.

Pasalnya bengkel yang sekaligus difungsikan sebagai kios ruko dengan inisial FI Motor itu ditemukan telah memproduksi dan menjual oli palsu.

Selain mengamankan barang bukti 167 botol oli aspal 10 merek, polisi juga menangkap pemilik bengkel berinisial SUP (54). Warga Banjarsari, Kragilan, Gemolong, Sragen itu kini diamankan di Mapolres dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, penggerebekan bengkel penjual oli palsu itu dilakukan pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menurut informasi, penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang mencurigai oli yang dijual di bengkel itu. Berbekal laporan itu, tim Reskrim diterjunkan melakukan penyelidikan.

Dan ternyata laporan tersebut benar adanya. Dari lokasi kejadian tim total mengamankan 167 botol oli dari 10 merek ternama.

10 merek itu masing-masing Federal oil ultratech, federal oil ultratech matic, federal oil matic eco max, yamalube matic, yamalube matic sport, yamalube matic super sport, sport motor oil, yamalube matic 20W, yamalube matic silver, dan Pertamina Enduro.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 44 buah oli merk federal oil ultratec 20W-50 Botol merah, 12 buah oli merk federal oli ultratec matic 10W-30 botol orange kemasan 1 liter, 22 buah oli merk federal oil matic eco max 10W-30 botol silver 1 liter.

Kemudian 8 buah oli yamalube matic super sport 10 W- 40 botol biru 1 liter ( kemasan baru ), 39 yamalube matic super sport 10W-40 botol biru 1 liter ( kemasan baru ), 17 buah oli merk sport motor oil 10W-40 botol hitam kemasan 1 liter, 32 buah oli merk yamalube matic 20W-40 botol kuning kemasan 1 liter.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Lantas 24 buah oli merk yamalube matic silver 20w-40 kemasan 0,8 liter dan 1 buah oli oli merk PERTAMINA ENDURO 10W-40 kemasan liter.

Kemudian turut diamankan pula satu unit Kbm suzuki APV, warna abu-abu metalik Th 2012, AD-9278-ZE, milik pemilik bengkel.

Lantas, satu buah kaleng susu bekas dalam keadaan sisa pembakaran, sebuah setrika merk Philips warna putih dan sebuah takaran ukuran 1 liter – 2 buah jerigen warna putih ukuran 20 liter.

Pemilik bengkel ditetapkan sebagai tersangka karen tanpa hak menggunakan merek oli yang sama dengan merek oli yang sudah terdaftar milik pihak lain.

Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat pasal 100 (1) UURI No 20 Th 2016 Ttg merk dan indikasi geografis atau pasal 62 (1) Jo pasal 8 (1) UURI No 8 Th 1999 TTg perlindungan konsumen.

Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi membenarkan adanya laporan pengungkapan merek oli di Kalijambe tersebut. Menurutnya saat ini kasus itu sudah ditangani pihak Reskrim Polres Sragen. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com