JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Beredar Foto Rizieq Shihab di Dalam Tahanan Berkepala Plontos. FPI: Permintaan Sendiri, Jadi Rutinitas sejak Tinggal di Arab Saudi

Foto Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas di Rutan Polda Metro Jaya. Tampak Rizieq Shihab berkepala plontos. Foto: Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah foto memperlihatkan kondisi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat sedang menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Namun ada yang tampak berbeda dari penampilan Rizieq Shihab dalam foto tersebut. Menggenakan baju, kopiah, dan masker putih, Rizieq Shihab tampak plontos atau gundul. Netizen pun bertanya-tanya apakah petugas yang mencukur habis rambut Rizieq Shihab.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan penampilan baru Rizieq Shihab yang kini plontos. Namun ia menegaskan bahwa rambut Rizieq Shihab dicukur habis bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.

“HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga,” kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Dikatakan Aziz, Rizieq Shihab memang rutin mencukur rambutnya hingga botak. Hal tersebut sudah menjadi rutinitas Rizieq Shihab sejak tinggal di Arab Saudi. “Habib beberapa pekan sekali sejak di Saudi memang begitu,” ujarnya.

Status Tersangka

Rizieq Shihab saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah dinyatakan sebagi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 12 Desember 2020.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Rizieq Shihab selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.

Penahanan terhadap Rizieq Shihab dilakukan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Sedangkan alasan subjektif adalah agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.

Kasus Kerumunan Megamendung

Selain menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan status tersangka Rizieq Shihab itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com