JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bocah 15 Tahun Pemerkosa Siswi 17 Tahun asal Solo Terancam 15 Tahun Penjara. Kasat Reskrim Sebut Karena Masih Anak, Dikurangi 1/3 Hukuman! 

AKP Tegar Satrio Wicaksono. Foto/Beni
   
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar menyampaikan bocah berusia 15 tahun asal Solo yang nekat memperkosa siswi lebih tua darinya, terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satriyo Widaksono, tindak pidana ini dilakukan sama-sama dibawah umur baik pelaku dan korban.
Untuk itu dikenakan pasal
Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 Jo Undang Undang RI No mor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Namun
Untuk pelaku anak ancaman pidana dikurangi 1/3 hukuman,” ujarnya kemarin.
Meski baru berusia 15 tahun, bocah bengal berinisial SPA (15) asal Mojosongo Solo itu diketahui nekat memperkosa wanita yang lebih tua darinya.
Korban diketahui berinisial SPU (17) asal Kadipiro, Banjarsari, Solo sedang pelaku berasal dari Mojosongo, Solo.
Kasat Reskrim mengatakan selain menahan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Kawazaki warna orange, celana dalam milik korban serta celana panjang milik korban.
“Pelaku kami amankan berikut sepeda motor dan barang bukti pakaian milik korban,” paparnya.
Kasus ini ditangani Polres Karanganyar, karena pelaku menjalankan perbuatan bejatnya di wilayah Karanganyar.
Modusnya pelaku mengajak korban kenalan melalui Facebook atau FB. Lalu diajak kencan dengan alasan diajak wedangan.
Setelah itu korban diperkosa di kebun kosong dekat jalan Tol Dusun Jeruk Kambil Desa  Jeruk Sawit, Gondangrejo.
Aksi perkosaan itu terjadi pada Senin (21/12/2020).  Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM di Satreskrim Polres Karanganyar menyebutkan
kronologi kejadian itu bermula saat keduanya yakni  baru berkenalan lewat medsos Facebook tiga hari sebelumnya.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ketemu darat dan kencan untuk wedangan. Pelaku kemudian menjemput korban dirumahnya menuju tempat wedangan di Solo.
Namun, sesampai di sebuah kebun kosong dekat jalan Tol kawasan Gondangrejo, Karanganyar, pelaku menghentikan motornya dengan alasan mau kerumah kakaknya yang tak jauh dari kebun kosong tersebut.
Si korban pun mulai curiga namun tak berdaya. Sejurus kemudian secara spontan pelaku memaksa menidurkan korban di semak-semak.
Kemudian melucuti paksa celana luar celana dalam korban, baju hingga BH dan jilbab korban untuk diperkosa. Spontan korban melawan dan menjerit namun mulutnya dibungkam.
Sejurus kemudian pelaku yang sudah kerasukan nafsu setan langsung memperkosa korban yang pada saat itu berontak merasa kesakitan.
Pemerkosaan berakhir setelah pelaku puas lalu korban diantarkan pulang oleh pelaku.
Sesampai di rumah korban menceritakan peristiwa pada keluarga, tak pelak selang sehari kemudian keluarga melaporkan pelaku ke Mapolres Karanganyar.
Tak perlu waktu lama tim Satreskrim bergerak dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono membenarkan kejadian tindak pidana tersebut dan langsung menahan pelaku beserta barang bukti. Yakni pakaian milik korban dan sepeda motor pelaku.
Selain itu juga dilakukan visum menunjukkan ada luka pada alat vital korban.
“Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan menangkap pelaku untuk diproses hukum,” tandasnya. Beni Indra
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com