JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Curi Perhiasan dan Dolar Majikan, ART Asal Kulonprogo Dibekuk Polisi

Ilustrasi / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran mencuri emas dan dolar milik majikannya, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TJ (45) dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan pelaku telah melakukan pencurian emas dan dolar milik majikannya.

Pencurian tersebut dilakukan secara bertahap selama hampir empat tahun. 

Warga Kokap, Kulonprogo tersebut mulai mencuri perhiasan pada tahun 2016 hingga Agustus 2020.

Korban baru menyadari kalau perhiasannya hilang pada Sabtu (12/12/2020) lalu karena hendak memakai perhiasan tersebut.

Baca Juga :  Ulat Bulu “Serbu” Kawasan YIA Kulonprogo, Ternyata Ini Sebabnya

“Jadi pelaku mengambil satu dulu, kalau butuh uang mengambil. Dan tindakan tersebut dilakukan selama hampir empat tahun. Korban bekerja sebagai dokter, mungkin sibuk jadi tidak pernah mengecek. Pas mau dipakai baru tahu kalau perhiasan dan dolarnya hilang,” katanya, Kamis (24/12/2020).

Adapun perhiasan yang diambil oleh pelaku sebanyak 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin emas, dan 27 lembar uang dolar.

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 264 juta. 

Sementara hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil, dan membeli dua buah handphone.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

“Setelah mengambil perhiasan langsung dijual ke penjualan emas yang tidak resmi. Jadi tidak perlu surat-surat,”ujarnya. 

Sebagai barang bukti kejahatan, Polisi mengamankan satu buah kotak perhiasan, kotak penyimpanan dolar, kunci almari, 52 kwitansi pembelian emas, sebuah mobil hasil kejahatan, handphone, dan lain-lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk beberapa waktu.

Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com