JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diperiksa Polisi, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama dengan Rizieq Shihab

Jemaah memadati Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/ 2020) untuk mengikuti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan kini tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Ketiganya disebut minta dijerat dengan pasal yang sama dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab agar dapat ditahan.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan tiga dari lima tersangka yang menjadi panitia acara di Petamburan tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) malam kemarin.

Tiga orang yang tengah diperiksa tersebut yakni Haris Ubaidillah yang bertindak sebagai ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan; Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai sekretaris panitia; dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Selain ketiganya, masih ada dua orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Maman Suryadi yang menjadi penanggung jawab keamanan acara di Petamburan, serta Ahmad Sobri Lubis yang tak lain adalah ketua umum FPI.

“Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama,” ujar Aziz Yanuar saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).

Berbeda dengan Rizieq Shihab yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara, kelima tersangka yang lain hanya dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Usai Lengser Jokowi Masih Ingin Punya Pengaruh? Pakar: Bisa Lewat Gibran, Asalkan…

Salah satu pertimbangan polisi menahan seseorang berstatus tersangka adalah ancaman hukuman yang di atas lima tahun.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, keputusan untuk menahan Rizieq Shihab setelah mempertimbangan aspek objektif dan subjektif penyidik.

Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara aspek objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com