JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Duh, 2.100an Saksi di TPS Pilkada Sragen Tak Akan Dirapid Test. Tim Pemenangan Yuni-Suroto Sebut Hanya Lakukan Rapid Sampling!

Ilustrasi tes swab oleh petugas medis. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lebih dari 2.000 saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Sragen 2020 dipastikan tidak akan dirapid tes Covid-19.

Keterbatasan anggaran menjadi kendala dari tim pemenangan paslon Yuni-Suroto untuk bisa menggelar rapid test ke semua saksi.

Sekretaris DPC PDIP Sragen, Suparno menyampaikan pihaknya hanya melakukan sampling sekitar 100 saksi yang dirapid, karena terbatasnya waktu dan anggaran.

Selain itu, menurutnya aturan KPU tidak ada yang mewajibkan rapid test untuk saksi pilkada. Selama ini hanya imbauan untuk melakukan rapid tes terhadap saksi-saksi Paslon.

“Saat ini waktu sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan rapid test kepada 2.271 orang saksi. Di sisi lain membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” paparnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Jika diasumsikan setiap saksi Rp 150.000, dikalikan 2.271 orang saksi, maka butuh setidaknya Rp 340.360.000.

Meski demikian, Suparno menyebut DPC PDIP sudah berinisiatif melakukan sampling terhadap 100 saksi Paslon Yuni-Suroto.

“Belum ada perintah untuk di tapid test dari KPU untuk semuanya. Cuma kemarin kita sampling sekitar 100 orang. Kami waspada saja jaga jaga situasi dan kondisi. Kalau waktunya gini Rapid Tes untuk 2.271 orang mendadak gini apa ya bisa. Terlepas dari biaya waktu pun juga mendesak. Yang penting besok berangkat sehat dicek suhu tubuh normal saja,” urainya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya menyampaikan selain para saksi ada tim pemantau independen yang juga belum Rapid Test. Sementara waktu tinggal beberapa hari lagi.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Jika ini dilaksanakan bersamaan petugas medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten akan kewalahan.

“Ada 2.271 saksi dan pemantau dari KPK Tipikor dengan jumlah yang sama dan Pilkada Watch dengan jumlah yang sama akan ada 6000 lebih yang perlu di tes. Bagaimana DKK melakukan rapid test. Kalau KPPS kan memang sudah direncanakan jauh-jauh hari, kalau saksi ini kan belum ada koordinasi,” jelas Budhi.

Sementara itu terkait rapid test untuk saksi di setiap TPS Bawaslu memang hanya bisa mengimbau agar tim pemenangan melaksanakan, demi keamanan semuanya.

Karena dari dalam TPS dari KPPS dan petugas keamanan sudah dirapid semuanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com