JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gorok Calon Perdes Rp 515 Juta, Mantan Kades Trobayan Sragen, Suparmi dan Suaminya Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara. Hakim Tambahi Denda Rp 100 Juta Subsider 2 Bulan

Mantan Kades Trobayan, Suparmi (belakang) dan suaminya, Suyadi (depan) saat hendak menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sragen, Rabu (26/8/2020). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) divonis masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada seleksi perangkat desa (Perdes) tahun 2018.

Suami istri yang meraup Rp 515 juta dari empat calon perangkat dengan modus minta sogokan saat seleksi Perdes itu, juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.

Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (16/12/2020) siang tadi.

Sidang digelar secara daring atau online dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Casmaya. Majelis hakim menyidangkan di PN Tipikor, kedua terdakwa di Lapas Sragen dan jaksa di Kejari Sragen.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengungkapkan dalam putusannya, ketua majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai sidang, Rabu (16/12/2020).

Agung menguraikan sidang digelar relatif singkat sekitar satu jam. Dibuka pukul 12.00 WIB, sidang berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Atas putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Pun dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Dengan demikian, Agung menyampaikan masih akan menunggu 7 hari ke depan apakah terdakwa akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain yakni banding.

Putusan itu setengah tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut pasutri itu masing-masing 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Agung menguraikan pertimbangan yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mengakui yang Rp 190 juta itu. Uang Rp 190 juta itu diterima dari salah satu calon yang kemudian terpilih jadi Sekdes.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dari empat calon yang digorok Rp 515 juta, hanya milik Sekdes sebesar Rp 190 juta yang tidak dikembalikan oleh terdakwa.

Seperti diberitakan, mantan Kades dan suaminya itu ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Modusnya kedua tersangka membentuk tim gerilya untuk mendatangi para calon perangkat desa. Tim meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com