SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mantan Kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi (50) dan suaminya, Suyadi (52) divonis masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada seleksi perangkat desa (Perdes) tahun 2018.
Suami istri yang meraup Rp 515 juta dari empat calon perangkat dengan modus minta sogokan saat seleksi Perdes itu, juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.
Vonis itu mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (16/12/2020) siang tadi.
Sidang digelar secara daring atau online dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, Casmaya. Majelis hakim menyidangkan di PN Tipikor, kedua terdakwa di Lapas Sragen dan jaksa di Kejari Sragen.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengungkapkan dalam putusannya, ketua majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM seusai sidang, Rabu (16/12/2020).
Agung menguraikan sidang digelar relatif singkat sekitar satu jam. Dibuka pukul 12.00 WIB, sidang berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Atas putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Pun dengan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
Dengan demikian, Agung menyampaikan masih akan menunggu 7 hari ke depan apakah terdakwa akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lain yakni banding.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com