JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Narkoba, Oknum Sipir Rutan Solo Resmi Diskors

Rutan Kelas IA Solo berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi tersebut petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram, sejumlah handphone, dan charger dari dua warga binaan dengan inisial ANS yang berasal dari blok C1 dan DS dari blok B2. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Kota Solo resmi menskors salah satu sipirnya, yakni F atas kasus penyelundupan narkoba.

Sebelumnyam F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satnarkoba Polresta Surakarta karena terbukti membantu penyelundupan narkoba kepada penghuni rutan.

Penghuni rutan itu adalah inisial ANS yang berasal dari blok C1 dan DS dari blok B2 positif sabu setelah dilakukan test urine. Selain itu, pihak rutan juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram, sejumlah handphone, dan charger.

“Kasusnya masih berjalan, statusnya (di Rutan Solo-red) diskors,” terang Karutan Solo, Urip Dharma Yoga, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga :  Rest Area UMS Manjakan Pemudik dengan Berbagai Fasilitas

Sejauh ini, kata Urip, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Solo. Kasus tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kami menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polresta,” tegas Urip.

Urip menambahkan sudah meminta Kepala Pengamanan Rutan melakukan sterilisasi didalam rutan, dalam hal peningkatan razia. Terbukti dari hasil razia terakhir paska kasus penyelundupan ini terkuak, pihak rutan kembali berhasil mengamankan 3 unit Handphone dari balik kamar penjara.

“Pemiliknya sudah kita ketahui, dan mengaku HP bisa masuk dari penyelundupan F juga. Untuk 3 pemilik ini langsung kita masukkan dalam sel isolasi untuk beberapa hari kedepan,” tegas mantan Kepala Rutan Wonogiri tersebut.

Baca Juga :  Suharno, Dosen Senior Unisri Surakarta Berpulang

Terbongkarnya kasus itu bermula saat ditemukan bungkusan berisi sabu-sabu di depan halamam kamar 1 Blok C, 27 Agustus silam. Bungkusan ini ditemukan oleh sipir yang sedang melalukan patroli kamar.

“Jadi sekitar pukul 20.00 malam, anggota kita melakukan patroli mendengar ada suara benda jatuh. Setelah didekati ternyata plastik berisi gumpalan nasi. Saat dilakukan pembongkaran, ternyata didalam bungkusan nasi tersebut berisi dua paket diduga sabu dengan dua pipet,” paparnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com