JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ormas Front Pembela Islam Resmi Dilarang Pemerintah, di Ciamis Muncul Front Perjuangan Islam. Pendiri: Jika Dibubarkan Kami Bentuk Lagi

Anggota TNI-Polri menurunkan atribut Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: Tribunnews/Jeprima
   

CIAMIS, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah secara resmi mengumumkan bubarnya organisasi masyarakat Front Pembela Islam dan melarang segala kegiatan serta penggunaan atribut dari organisasi bersangkutan.

Keputusan pelarangan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan surat keputusan bersama enam pejabat kementerian/lembaga, pada Rabu (30/12/2020).

Namun hanya selang beberapa jam usai pelarangan terhadap ormas Front Pembela Islam, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, muncul organisasi baru yang diberi nama Front Perjuangan Islam.

Apabila dilihat, baik Front Pembela Islam maupun Front Perjuangan Islam sama-sama memiliki singkatan FPI.

“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam kepada wartawan di Ciamis.

Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, lanjut Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma’ruf dan menentang yang munkar.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan perintah tersebut,” ujar Wawan.

Itu sebabnya, menurut Wawan, soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka. “Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam. Bila dibubarkan lagi, akan kami buat lagi Front Pemuda Islam,” tegas Wawan yang juga mantan ketua Front Pembela Islam di Ciamis.

Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma’ruf nahi munkar akan mereka lakukan atas nama masyarakat. “Apakah mau dibubarkan juga? Perintah menegakkan amar mar’uf nahi munkar itu adalah perintah Allah dan rasulnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mantan pengurus Front Pembela Islam juga sempat mengumumkan telah mendeklarasikan organisasi baru yang bernama Front Persatuan Islam. Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz Yanuar, meski merupakan organisasi baru, namun struktur kepengurusan Front Persatuan Islam tetap sama dengan Front Pembela Islam. Pendeklarasikan organisasi baru itu telah dilangsungkan di tempat yang dirahasiakan.

“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu (30/12/2020) petang.

Berdasarkan pernyataan pers yang dirilis FPI, meski mendeklarasikan organisasi baru, namun para deklaratornya merupakan orang-orang lama, di antaranya ada Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H Munarman, dan KH Abdul Qadir.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com