JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kencani Janda Lewat Sosmed 2 Pekan, Pria Semarang Ini Sukses Gondol Motornya, Tapi Langsung Keok Dibekuk Polisi

Para pelaku curanmor saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/12/2020) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pekan berkenalan lewat media sosial (Medsos), pria berinisial SK (47) warga Semarang, Jawa Tengah berhasil memperdaya seorang janda.

Ia sukses mencuri satu unit sepeda motor milik seorang janda di kawasan Bener, Tegalrejo, Yogyakarta. Namun, kesuksesan itu tak langgeng, karena ia berhasil dibekuk dengan mudaha oleh polisi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menerangkan, korban dan pelaku baru dua pekan kenalan lewat aplikasi sosial media.

Pelaku kemudian memanfaatkan waktu luang korban untuk mengajak ketemuan.  Pelaku lebih dulu memantau kondisi rumah korban sebelum bertemu.

Tercatat, dia telah empat kali mondar-mandir di kawasan rumah korban sebelum akhirnya memutuskan untuk menggondol sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

Akhirnya pada 8 Oktober pagi, pelaku bertamu ke rumah korban di kawasan Bener, Tegalrejo. Saat itu pelaku mengaku bernama Yusuf kepada anak korban.

“Korban saat itu posisinya sedang di kamar jadi dia diterima oleh saudaranya saat bertamu,” jelas Riko, Selasa (8/12/2020).

Tak lama berselang, pelaku kemudian pamit. Namun, tak lama kemudian dia balik lagi ke rumah korban dan meminta nomor kontak saudaranya itu dengan alasan agar mudah dihubungi.

“Saat itu pelaku melihat kunci kontak sepeda motor terletak di meja dan dia langsung ambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Riko.

Baca Juga :  Catat! 5 Kali Kaesang Tegaskan Erina Gudono Tak Maju di Pilkada Sleman 2024

Korban lantas membuat laporan ke Polsek Tegalrejo.

Setelah berkoordinasi dengan tim Buser Polresta Yogyakarta, aparat kemudian menyusul pelaku yang diketahui bermukim di Salatiga, Jawa Tengah.

Saat tim melakukan pemantauan di lokasi tersebut, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor curian itu dengan jenis Honda Genio hitam dengan nomor polisi AB 3729 PI.

“Saat diinterogasi petugas dia mengaku bahwa mencuri sepeda motor itu. Kemudian pelaku digelandang ke Polresta Yogyakarta,” kata Riko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com