JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemeriksaan Rizieq Shihab Belum Masuk Substansi

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemeriksaan terhadap pemimpin Feont Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya sampai Sabtu (12/12/2020) sore, belum menyentuh faktor substansial.

Demikian dikatakan oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya baru memberikan sekitar 10 pertanyaan kepada Rizieq Shihab hingga sore pukul 16.30 WIB.

Munarman merupakan salah satu pendamping Rizieq saat pemeriksaan.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

“Pemeriksaannya tadi baru tahap awal, belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, masih tentang identitas, domisili, kira-kira itu,” kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) petang.

Rizieq Shihab tiba di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/ 2020) sekitar pukul 10.30. Ia datang dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menyerahkan surat perintah penangkapan untuk Rzieq Shihab saat pimpinan FPI itu tiba di kantor polisi. Namun saat itu, Yusri belum bisa memastikan Rizieq akan langsung ditahan.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

“Untuk penahanan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam,” kata Yusri di kantornya, Sabtu (12/12/ 2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com