JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PN Tolak Gugatan Praperadilan Warga Serengan ke Polresta Solo

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (16/12/2020). Istimewa
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gugatan praperadilan yang diajukan warga Kecamatan Serengan, Joenoes Rahardjo untuk Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya ditolak.

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Sunggul Simanjuntak, praperadilan itu merupakan buntut dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berkaitan dengan kasus dugaan pemberian sumpah palsu di pengadilan.

“Menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon,” kata Sunggul Simanjuntak dalam bacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :  PDIP dikabarkanย  Bakal Merapat ke Prabowo, Beginiย  Reaksi Gibran

Kuasa hukum penggugat, Afif Amrullah kecewa dengan keputusan tersebut dan menilai hasil berat sebelah.

“Dalam surat ketetapan SP3 yang dikeluarkan penyidik, saya dengar sekilas hakim tadi menyampaikan salah ketik,” ungkap Afif saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, sudah jelas tertulis dalam perkara itu tidak ada tersangkanya. Padahal, ada redaksi yang menyampaikan ada tersangka.

“Berarti ada cacat secara formil dalam SP3 itu. Saya melihat, hakim tidak utuh melihat seluruh alat buktinya,” ujar dia.

Baca Juga :  Mangkunegara X Jadi Salah Satu Calon Walikota Solo Paling Dominan, Gibran Sebut Akan Ada Kejutan

Kemudian soal kekuatan pembuktian, lanjutnya, tidak cukup buktinya dengan alasan tidak terpenuhinya Pasal 174 KUHAP.

“Kalau ada cacat formil, salah ketik kalau bicara suratnya salah berarti ya tidak sah. Tapi hakim menganggap itu hanya salah ketik, tapi salah ketiknya bisa sampai satu paragraf,” jelasnya.

Sementara pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo yang diwakili AKP Rini Pangestuti menegaskan jika SP3 yang dikeluarkan sah menurut hukum. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com