JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polres Pekalongan Gerebek Bandar Kakap Narkoba Bawa 60 Gram Sabu. Pengakuannya Akan Dijual Rp 80 Juta

Foto/Humas Polda
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menangkap tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu di wilayah Kelurahan Sapuro,Kecamatan Kota Pekalongan Barat.

Tersangka tertangkap bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 60,6 gram. Perkara ini digelar pada Konfrensi Pers Kamis (24/12/20) bertempat di Polres Pekalongan Kota.

Kapolres Peklaongan Kota melalui Kasat Narkoba AKP Rochmat dalam konfrensi Pers memaparkan. Pertama adanya laporan dari masyarakat, setelah itu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial (MFT) warga Kelurahan Sapuro,Kecamatan Kota Pekalongan Barat.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukn perlawanan, namun berkat kesigapan petugas tersangka bisa di lumpuhkan. Setelah tersangka tak berkutik lalu di lakukan pemeriksaan dan dari tersangka didapatkan barang bukti sabu-sabu berada dalam kantong celana sebelah kiri yang di pakai, ” papar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Rohmat, bahwa barang bukti sabu-sabu saat ini sudah menjadi barang bukti sebagai bhan penyidikan. Tersangka MFT memperoleh barang tersebut dari temanya berinisian (D).

“Modus operandinya tersangka melakukan transaksi pesanan melalui HP, tiga hari kemudian barang tersebut datang di kirim pada alamat tersangka. Rencananya barang itu akan di edarkan atau di jual seharga Rp 80 Juta jika di ecerkan 1 gramnya seharga 1 juta rupiah, menurut pengakuan tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Tersangka ditangkap karena menyimpan, menguasai sabu dan mengedarkan juga dikonsumsi sendiri. Maka tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 119-1137, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milyar.

Hebatnya tersangka ini sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman penjara tiga kali. Namun semua itu tidak membuatnya jera, hingga kini atas perbuatanya kembali tertangkap Polisi. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com