JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbitkan Edaran, Bupati Sragen Resmi Larang Segala Bentuk Perayaan Malam Tahun Baru. Kapolda Ingatkan Nyalakan Petasan Bakal Ditindak Hukum!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi melarang segala bentuk perayaan pada malam pergantian tahun baru, Kamis (31/12/2020) ini.

Larangan itu dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang diterbitkan Senin (28/12/2020). SE bernomor 360/1035/038/2020 itu intinya berisikan tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Sragen menjelang tahun baru.

SE ini dikeluarkan menyusul terus bertambahnya orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bumi Sukowati.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan menuturkan, dalam SE tersebut melarang segala bentuk perayaan tahun baru 2021.

“Baik perayaan di alun-alun Sragen maupun di lingkup kampung atau desa yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang,” papar Bupati kemarin.

Bupati yang akrab disapa Mbak Yuni itu menyampaikan Pemkab dan Forkompida akan mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

“Pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat lokal atau pendatang akan kita tingkatkan. Intinya kami meminta masyarakat memahami situasi bahwa saat ini penyebaran kasus covid-19 masih tinggi. Untuk malam tahun baru seyogianya di rumah saja,” urainya.

Sementara, Kabag Ops Polres Sragen Kompol Yohanes Trisnanto mewakili Kapolres AKBP Yuswanto Ardi mengatakan siapapun yang nekat merayakan tahun baru di seputar area Sragen kota bakal ditindak tegas.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Tak hanya dibubarkan, mereka yang kedapatan berkumpul akan langsung dirapid tes antigen di tempat. Ia menyebut Polres tak main-main dan sudah menyiapkan peralatan rapid tes antigen dalam jumlah tidak terbatas.

“Kami sudah siapkan alat rapid tes antigen. Jumlah alatnya tidak kami batasi karena mengantisipasi kalau ada yang masih bandel ke kota,” paparnya, Rabu (30/12/2020).

Kompol Yohanes menguraikan untuk.mencegah kegiatan malam tahun baru, sosialisasi terus dilakukandi seluruh wilayah Kabupaten Sragen.

Seluruh Polsek juga diimbau untuk tidak memberi izin terkait dengan acara tahun baru. Himbauan tersebut sudah disampaikan oleh masing-masing polsek agar diteruskan ke semua desa.

Imbauan perayaan di alun-alun desa dilontarkan karena saat ini di hampir banyak desa sudah punya alun-alun atau pusat keramaian sendiri. Sehingga dimungkinkan akan ada acara perayaan ketika pergantian tahun.

“Oleh karena itu, dilarang ada acara di alun-alun desa. Sebab saat ini tingkat penularan Covid-19 di Sragen masih tinggi,” tegasnya.

Yohanes menegaskan jajarannya telah melakukan pendataan alun-alun yang ada di desa. Apabila ada kerumunan saat tahun baru di alun-alun Kecamatan,jajaran kepolisian akan langsung membubarkan.

Baca Juga :  Geger, Petani di Desa Baleharjo Sragen Tewas Kesetrum Listrik di Area Persawahan Dengan Kondisi Mengenaskan

“Nanti tim dari satgas yang akan memberi peringatan agar tidak berkumpul,” terangnya.

Ditambahkan, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan komunitas-komunitas yang selama ini sering melakukan perayaan pergantian tahun di Jalan Sukowati, Sragen Kota.

Untuk kali ini, semua komunitas itu juga sudah diminta untuk tak merayakan pergantian tahun demi keselamatan dan kebaikan bersama.

Pada saat bersamaan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi usai melakukan pengecekan pengamanan di Grobogan, juga sempat memberikan arahan kepada para personel yang berjaga menjelang Tahun Baru.

Menurut dia, seluruh anggota yang melaksanakan pengamanan tahun baru agar tetap semangat dan mengantisipasi kerawanan jelang perayaan tahun baru.

“Pada malam tahun baru tidak boleh melakukan perayaan pengumpulan masyarakat, menyalakan petasan maupun kembang api. Lebih baik di rumah berdoa bersama keluarga serta mematuhi protokol kesehatan. Angka covid masih tinggi di wilayah kita,” tegas Kapolda.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda, Kombes Pol Iskanda Fitriana Sutisna menegaskan bagi yang nekat menyalakan petasan saat malam tahun baru, akan ditindak tegas. Bahkan akan disidik dan diproses sesuai ketentuan hukum. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com