JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ya Allah, Artis Gisel Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur. Gisel Sebut Ikuti Saja!

Artis Gisella Anastasia. Foto: Instagram/@gisel_la
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya ditetakan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisel sebagai tersangka video syur.

Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

“Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja,” kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

“Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya,” kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini,” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

“Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar dia.

Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan

Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

“Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

“Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar dia.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

“Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP,” kata Nirwan, Selasa (28/12/2020).

Nirwan menambahkan, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).

“Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa peneliti,” ujar dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com