JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

2 Gadis di Purwantoro Wonogiri Diduga Digagahi 2 Pemuda, Sebelumnya Bertemu di Hutan Donoloyo, Korban Dicekoki Miras

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang. Dok. Polres Wonogiri
ย ย ย 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Purwantoro Wonogiri pekan lalu? Kini kasus tersebut sudah ditangani Polres Wonogiri.

Sejumlah hal baru terungkap dari kasus itu. Ternyata korban dari aksi itu tidak hanya satu orang, melainkan dua gadis sekaligus.

Kapolres Wonogiri AKBP Christan Tobing melalui Kasatreskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, Senin (18/1/2021) mengungkapkan, kedua korban masih berusia 12 tahun. Keduanya warga Kecamatan Purwantoro.

“Tersangka ada dua yakni ST, 20 tahun warga Kecamatan Bulukerto Wonogiri dan DY, 16 tahun warga Kecamatan Purwantoro Wonogiri,” kata dia sembari menyebutkan keduanya sudah diamankan petugas.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Peristiwa tersebut jelas dia terjadi pada Senin (11/1). Lokasi kejadian di rumah rekan salah satu tersangka di Kecamatan Purwantoro.

“Kronologinya, Senin sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban bermain di hutan Donoloyo Kecamatan Slogohimo Wonogiri. Kemudian bertemu dengan para pelaku yang tengah minum minuman keras,” beber dia.

Tidak begitu lama turun hujan. Oleh para pelaku korban diajak ke rumah salah satu rekannya di Purwantoro. Di rumah itu korban diajak minum minuman keras hingga setengah sadar. Dalam kondisi itu korban dicabuli dan disetubuhi .

“Tanggal 12 Januari, Selasa, korban pulang. Di rumah mereka menceritakan yang dialaminya ke orang tuanya, kemudian orang tua melapor ke kepolisian,” sebut dia.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Kedua korban kini mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Wonogiri. Sedangkan kedua tersangka dijerat pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya celana baju dan pakaian dalam korban.

“Satu pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua korban, dan satu pelaku melakukan pencabulan terhadap satu korban,” beber dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com