JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Berdalih Usir Jin dari Tubuh, Dukun Palsu di Lampung Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur!

ilustrasi korrban pemerkosaan
ilustrasi korban pemerkosaan / tribunnews
   

LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdalih mengusir jin, dukun palsu di Lampung ini leluasa mencabuli gadis di bawah umur berinisial MH (13).

Tak terima dengan pelecehan seksual yang dialami anaknya tersebut, orang tua korban langsung lapor ke polisi.

Akhirnya, pelaku berinisial WM (46) itu berhasil diringkus polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan kasus tindak asusila ini terjadi di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

“Korban MH sendiri masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP),” jelas Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, Kamis (13/10/2022).

Kapolres mengungkapkan, pelaku WM merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Menurut penjelasan Kapolres, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang berkedok dukun sempat dipanggil oleh pelapor yang merupakan ayah korban berinisial R (45), untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor.

“Motif pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban,” ujarnya.

Setibanya di rumah korban, pelaku mulai melakukan ritual mengusir jin akal-akalan (bohong) di rumah tersebut.

Di tengah ritual berlangsung, pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk diobati.

“Karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada jin yang sering mengganggu korban, sehingga korban disuruh WM untuk mengikuti ritual dengan mengambil air wudhu,” ungkapnya.

Keanehan mulai terjadi, setelah pelaku menyuruh korban untuk mengambil wudhu dengan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju sehelai pun.

Setelah mengambil wudhu, korban mengikuti ritual mengusir jin bersama pelaku.

Dalam momen itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban.

“Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya,” tambahnya.

Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, ayah korban berinisial R langsung melaporkan tindak pelecehan tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.

“Berbekal laporan dari ayah korban, kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dengan menipu korban seolah-olah memiliki jin di tubuh.

Sehingga dalam ritual palsu tersebut dirinya dengan bebas lakukan tindak asusila pada korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila kepada korban MH,” ucap Kapolres.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.

“Pelaku WM kini sudah kami amankan di Polres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com