JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Guru Cabul yang Makan Korban 8 Muridnya di Bekasi, Akhirnya Dibekuk Polisi di Batam

ilustrasi kasus pencabulan anak / tempo.co
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Guru cabul yang telah memakan korban hingga delapan orang muridnya sendiri di SD Negeri Jatiasih, Kota Bekasi, akhirnya dibekuk Polisi setelah kabur dan bersembunyi di Pulau Batam.

Di sekolah itu, pelaku adalah seorang guru berstatus kontrak, berinisial AD (28).

“Ada delapan korban. Tiga korban yang diperiksa, lima lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Kasus pelecehan seksual anak ini terungkap ke publik pada Jumat dua pekan lalu. Kepada kepala sekolah, tersangka sempat mengakui perbuatannya secara lisan.

Setelah mengklarifikasi perbuatannya ke sekolah, guru berstatus tenaga kerja kontrak itu menghilang.

Hengki menuturkan, polisi yang menerima laporan segera menyelidiki. Guru cabu itu kemudian terdeteksi berada di Batam, Kepulauan Riau. Penyidik bergerak ke sana dan berhasil menangkapnya.

“Ditangkap Sabtu lalu,” kata Hengki.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti antara lain, satu lembar akta kelahiran korban, satu kemeja batik korban, satu kaus dalam putih korban, satu rok pendek korban, satu kerudung putih korban, dan satu celana pendek korban.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Tersangka pelecehan seksual terhadap anak didiknya itu dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com