JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Covid-19 Capai Angka 8.000, Pemerintah Disarankan Injak Rem Darurat

Ilustrasi virus corona. Pixabay
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Penambahan kasus Covid-19 dari hari ke hari yang kian tinggi, mendorong munculnya usulan agar pemerintah menarik rem darurat.

Dalam beberapa hari terakhir, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menginjak kisaran angka 8.000 orang.

Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengatakan, langkah menarik rem darurat bahkan seharusnya sudah diambil pemerintah sejak dua bulan lalu.

Menurut Windhu, melonjaknya kurva pertambahan kasus yang lebih tajam dari sebelumnya seharusnya cukup menjadi alasan pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

“Seharusnya pemerintah sejak pertengahan November 2020 sudah menarik rem darurat,” kata Windhu kepada Tempo, Jumat (1/1/2021) malam.

Windhu mengatakan pada medio November itu pun jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air sudah melonjak tajam dibanding sebelumnya.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Ia mengatakan, kurva itu memang terus mendaki dan belum mencapai puncak. Pada pertengahan November, penambahan kasus positif Covid-19 harian berada di kisaran 4.000.

Angka tersebut meningkat dibandingkan awal November yang berada di kisaran 2.000-3.000 kasus.

Kemudian dalam tiga hari terakhir, penambahan kasus Covid-19 harian mencapai angka 8.000. Pada 30-31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, angka penambahan kasus Covid-19 secara berturut-turut, yakni 8.002 kasus, 8.074 kasus, dan 8.072 kasus.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan penambahan kasus harian tertinggi. Namun, kapasitas pengetesan di Ibu Kota juga lebih tinggi dibanding daerah lainnya.

Selain DKI, empat provinsi lain yang penambahan kasus Covid-19 juga banyak ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengambil kebijakan emergency break alias rem darurat usai libur Tahun Baru 2021, jika kasus penularan Covid-19 terus naik.

Kebijakan itu diambil untuk memperketat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB agar angka penularan dapat ditekan.

“Kami akan lihat nanti beberapa hari ke depan setelah tanggal 3 Januari 2021. Apakah dimungkinkan Pak Gubernur akan ada emergency break, nanti kami akan lihat sesuai dengan fakta dan data,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (27/12/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com