JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terungkap, Motif Remaja 16 Tahun Unggah Video Parodi Lagu Indonesia Raya yang Sempat Viral di Medsos

Tangkapan layar video parodi Indonesia Raya yang viral di YouTube. Foto: YouTube
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Alasan remaja pelaku pengunggah video parodi lagu Indonesia Raya yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Polisi menyebut motif remaja MDF melakukan tindakan itu karena pertengkaran dengan temannya, NJ.

“Hasil pemeriksaan bahwa NJ dan MDF berteman di dunia maya. Keduanya sering berkomunikasi, namun terjadi pertengkaran,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Slamet Uliandi, pada Sabtu (2/1/2021).

Slamet menambahkan, akibat pertengkaran tersebut, MDF berinisiatif membuat video parodi lagu Indonesia Raya atas nama temannya, NJ. Ia pun menyertakan nomor telepon dan lokasi NJ di Malaysia.

“Sehingga yang dituduh berbuat adalah NJ dan NJ pun marah kepada MDF,” kata Slamet, dikutip Tempo.co.

Kendati demikian, NJ rupanya ikut diduga membuat kanal YouTube dengan nama ‘My Asean’ yang berisi editan dari video yang sudah disebar MDF, yaitu menambahkan gambar hewan babi.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

Diberitakan sebelumnya, MDF dan NJ merupakan remaja yang masih berusia 16 dan 11 tahun. Keduanya kini telah ditahan oleh aparat. NJ ditangkap di Sabah, Malaysia, sementara MDF diamankan di Cianjur, Jawa Barat.

Awalnya NJ yang berada di Sabah, karena ikut dengan kedua orangtuanya bekerja di sana, ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Setelah diperiksa, NJ mengaku dirinya bukan yang mengunggah video parodi tersebut dan menyebut nama MDF, yang tinggal di Cianjur.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Dalam penangkapan oleh petugas, turut diamankan sejumlah barang bukti dari kediaman MDF, berupa ponsel dan SIM card, perangkat PC, akte kelahiran dan kartu keluarga.

“Saudara MDF disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Slamet.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com