JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Aksi Koboy Penembakan Mobil Alphard, Pengacara Tersangka Ajukan Gugatan Praperadilan

Pengacara Tersangka Lukas Jayadi dalam kasus penembakan mobil Alphard, Sandy. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus penembakan brutal mobil Toyota Alphard oleh tersangka Lukas Jayadi di kawasan Jalan Monginsidi, Banjarsari, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Tim Kuasa hukum ‘Sang Koboy’ resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana sendiri berlangsung, Jumat (8/1/2021).

Sandy Nayoan selaku kuasa hukum tersangka memaparkan alasan utama pengajuan praperadilan karena proses penanganan perkara tidak sesuai ketentuan KUHAP maupun peraturan lainnya.

“Kami mengajukan gugatan praperadilan perihal tahapan proses penanganan perkara dan akan diuji sah atau tahapan itu,” kata Sandy, Sabtu (9/1/2021).

Dia memaparkan, ketidaksesuaian penanganan kliennya dimuali dari penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti (BB). Sandy mengklaim polisi tak menunjukkan surat penggeledahan kepada keluarga tersangka.

Baca Juga :  Keluarkan SE THR untuk Ojol dan Kurir, Pemkot Solo: Sifatnya Imbauan, yang Memutuskan Aplikator

“Tidak ada surat penangkapan maupun penggeledahan saat itu,” tukasnya.

Sandy juga menilai sangkaan pasal percobaan pembunuhan tidak tepat menurutnya, Lukas Jayadi terpaksa menembak dikarenakan ditabrak oleh pengemudi Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP.

Menurutnya, sang sopir yakni berinisial K (42) itu tidak mau menghentikan mobil itu. Lukas, lanjut dia, sudah meminta untuk berhenti namun justru menabrak Lukas Jayadi hingga terjatuh.

“Ketika menabrak itulah klien kami spontan mengeluarkan senjata dan menembaki mobil. Kalau memang niat membunuh tentu saja bisa dilakukan saat masih berada dalam satu mobil,” tegasnya.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

“Jadi kami melihat klien kami membela diri, Lukas membuang beberapa peluru sebagai peringatan agar mobil itu berhenti,” tambah pengacara yang juga pernah membintangi sejumlah film tersebut.

Sebelumnya, Kapolresta Surakarta Ade Safri Simanjuntak menjelaskan jika tersangka dijerat Pasal 340 Juncto 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman dua puluh tahun atau seumur hidup.

“Wujud nyata pembunuhan tidak terjadi bukan karena niat atau itikad dari pelaku, tapi adanya perlawanan atau reaksi dari saksi di TKP. Sehingga tersangka kita jerat dengan pasal itu,” kata Ade Safri. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com