JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Abu Bakar Baasyir Segera Bebas, Australia Minta Indonesia Jamin Tidak Akan Ada Lagi Aksi Terorisme

Abu Bakar Baasyir. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kabar mengenai Abu Bakar Baasyir yang akan bebas pada Jumat (8/1/2021) mendatang turut mengundang komentar dari pemerintah Australia.

Melalui Menteri Luar Negeri Marise Payne, Pemerintah Australia meminta kepada Indonesia agar dapat menjamin bahwa setelah Baasyir bebas, tidak akan memicu munculnya aksi terorisme baru.

“Kedutaan kami di Jakarta telah menjelaskan keprihatinan kami bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa depan terhadap warga sipil yang tidak bersalah,” kata Payne, seperti dikutip Tempo.co dari Reuters, Selasa (5/1/2021).

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah memastikan bahwa meskipun sudah bebas, Abu Bakar Baasyir akan tetap mendapat pengawasan dari intelijen. Namun, Polri mengatakan pengawasan terhadap Baasyir bukan pengawasan khusus.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

“Sebenarnya tidak (pengawasan) khusus, jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, pada Senin (4/1/2021).

Sementara menurut pengamat terorisme, Al Chaidar, pembebasan Abu Bakar Baasyir tak akan berpengaruh pada aktivitas terorisme di Indonesia. Dia mengatakan pengaruh Baasyir di organisasi terorisme sudah tidak ada.

“Sudah tidak berpengaruh lagi,” kata Al Chaidar saat dihubungi, Senin (4/1/2021).

Kekhawatiran Australia terhadap terorisme di Indonesia sebenarnya cukup beralasan. Pasalnya, dalam insiden teror bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, puluhan korban di antaranya merupakan warga Australia.

Aksi teror tersebut disebut dilancarkan oleh jaringan teroris Jamaah Islamiyah yang terkait dengan Al-Qaeda. Setahun kemudian aksi teror kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Hotel JW Marriott pada 2003 dan menewaskan 12 orang, juga dilakukan oleh jaringan JI.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan terlibat dalam pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Majelis hakim juga menilai Baasyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah pada Februari 2009.

Namun Baasyir, yang saat ini telah berusia 82 tahun, membantah terlibat dalam aksi teror bom Bali.

Abu Bakar Baasyir akan bebas murni setelah merampungkan masa tahanannya selama 15 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur setelah dikurangi remisi 55 bulan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com