JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Catat, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya Keluarkan SE Larangan Hajatan, Mulai Januari yang Mau Menikahkan Anaknya Tak Boleh Sebar Ulem Pakai Sound System Maupun Pasang Tarub Alias Tenda

Bupati menanam padi di Desa Sapen. Dok. Pemkab Sukoharjo
   
Bupati menanam padi di Desa Sapen. Dok. Pemkab Sukoharjo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/040/2021. SE tersebut berisi tentang larangan penyelenggaraan hajatan.

SE dikeluarkan sebagai salah satu langkah mencegah semakin meluasnya COVID-19 di Sukoharjo.

Dalam SE yang ditujukan kepada semua kepala OPD, camat, hingga kades dan lurah itu menyebutkan sejumlah larangan terkait hajatan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Di antaranya, untuk antisipasi berkembangnya corona melalui keramaian/kerumunan massa, kegiatan pertemuan dan hajatan berupa nikah, sunatan, peringatan kematian/tahlian dan lainnya untuk sementara waktu dilarang dilaksanakan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Untuk akad nikah bila kondisi mendesak hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Bupati, Kamis (7/1/2021).

Sementara warga yang akan menikahkan putra putrinya, tidak boleh mengedarkan undangan/ulem. Selain itu dilarang memakai sound system atau pelantang suara, dilarang menggelar hiburan serta tidak boleh memasang tarub/tratag/tenda.

“Untuk pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada tamu dalam bentuk nasi box untuk dibawa pulang,” tandas dia.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Larangan kegiatan hajatan tersebut berlaku mulai bulan Januari 2021. Selanjutnya akan diadakan evaluasi secara berkala.

Terkait SE tersebut, seluruh camat/lurah dan kades untuk menyampaikannya pada RT/RW di wilayah masing-masing dan selanjutnya disosialisasikan pada masyarakat.

Untuk diketahui, saat ini akumulasi kasus COVID-19 sudah mencapai 2.985 kasus dimana 2.363 di antaranya sembuh dan 172 orang meninggal. Saat ini masih ada 450 kasus positif aktif. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com