JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil investigasi mereka terkait kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh penyidik polisi yang menewaskan enam orang.
Menurut hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden yang terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu itu.
Disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, hasil investigasi menunjukkan ada dua konteks peristiwa yang terjadi dalam bentrokan laskar FPI dengan penyidik kepolisian tersebut.
Peristiwa pertama menyebabkan tewasnya dua anggota laskar FPI, sementara yang kedua menewaskan empat anggota laskar FPI lainnya.
“Yang pertama, insiden di sepanjang jalan internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai kilometer 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.”
“Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” papar Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
“Sedangkan berikutnya, terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas.”
Hasil investigasi Komnas HAM menemukan empat anggota laskar FPI tersebut meninggal saat berada dalam pengawasan aparat kepolisian.
“Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Karena tidak ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban, ini termasuk unlawfull killing,” lanjut Anam.
Anam mengatakan konteks kematian empat aggota laskar FPI ini berbeda dengan dua orang lainnya yang berada di mobil yang sama. Dua orang lain itu, kata Anam, diduga tewas akibat saling serempet dan saling tembak dengan petugas Kepolisian.
“Jadi agak berbeda. Dua meninggal karena ketegangan, benturan antarmobil dan tembak-menembak, kalau yang empat dalam penguasaan petugas resmi negara. Ini pelanggaran HAM,” ujar dia.
Atas meninggalnya empat orang anggota laskar FPI tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar ada penegakan hukum pidana demi menegakkan keadilan. Ia mengatakan pengusutan kasus meninggalnya empat laskar FPI ini tak boleh hanya dilakukan di internal Kepolisian.
“Tapi harus penegakkan hukum dengan pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Anam.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com