JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mahfud MD Bolehkan Eks FPI Dirikan Ormas Baru, Asal Tak Melanggar Hukum

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin ( 2/12/ 2019 / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ย Mahfud MD mengatakan, pendirian organisasi kemasyarakatan baru diperbolehkan.

Termasuk bila eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang oleh pemerintah itu, bakal mendirikan Ormas baru.

“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Mahfud mengatakan pemerintah tak akan melakukan langkah khusus terkait pendirian Ormas tersebut. Menurut dia, setiap harinya juga berdiri organisasi.

Mahfud mengatakan, saat ini tak kurang dari 440.000 Ormas dan perkumpulan di Indonesia.

“Tidak apa-apa juga,” kata dia.

Mahfud berujar, berdirinya organisasi anyar dari sisa-sisa organisasi yang telah dibubarkan juga bukan hal baru di Indonesia.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Dia mencontohkan Masyumi yang pernah dibubarkan, kemudian melahirkan Parmusi, Partai Persatuan Pembangunan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Masyumi Baru, hingga Masyumi Reborn.

Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan Ormas-ormas dan tokoh-tokoh sampai sekarang.

Begitu pula Partai Nasional Indonesia yang berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia yang selanjutnya berganti menjadi PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” kata Mahfud.

Secara hukum alam, kata Mahfud, organisasi yang bagus akan tumbuh. Sedangkan yang tidak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru.

Mahfud pun mengatakan bahwa secara hukum dan konstitusi tak ada yang dapat melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

“Asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Sebagaimana diketahui, warganet di media sosial ramai mengusulkan pembentukan Front Pejuang Islam setelah pemerintah mengumumkan pelarangan kegiatanย FPI.

Adapun eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagaiย organisasi terlarang.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi.

“Benar sudah dideklarasikan,” ujar Aziz.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

“Saya sendiri sebagai kuasa hukum Front Persatuan Islam,” kata Aziz.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com