JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nekat Pakai Campursari dan Hiburan, 20 Pesta Hajatan Pernikahan di Sragen Dibubarkan Paksa. Tamu-tamu Diminta Langsung Pulang, Satgas Covid-19: Demi Keselamatan Bersama!

Ilustrasi hiburan campusari tayuban. Foto/Youtube
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekitar 20 hajatan pernikahan di Sragen terpaksa dihentikan dan diminta bubar oleh tim gabungan Satgas Covid-19 di berbagai kecamatan di Sragen.

Pasalnya hajatan itu digelar dengan nekat melanggar protokol kesehatan dan aturan yang ditentukan sesuai Instruksi dan Surat Edaran Bupati selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Penghentian hajatan itu terjadi selama sepekan pertama pelaksanaan PPKM dari kurun 11 Januari hingga 17 Januari 2021.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Sragen, Heru Martono mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima dari satgas di kecamatan, sepekan pertama PPKM, setidaknya ada 20an pesta hajatan yang terpaksa dihentikan karena melanggar prokes.

Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah adanya hiburan musik, campursari dan sejenisnya yang susah dilarang karena dianggap rentan memicu kerumunan.

“Karena pakai campursari dan hiburan musik, langsung didatangi dan diminta dihentikan. Karena itu berpotensi memicu kerumunan. Tapi dari 20an hajatan itu semuanya yang melaksanakan penghentian dari kecamatan. Tim gabungan Satgas Covid-19 kecamatan bersama Koramil dan Polsek turun mendatangi hajatan dan yabg melanggar langsung dihentikan. Hasilnya semua dilaporkan ke kami,” paparnya kepada Jogllosemarnews.com, Senin (18/1/2021).

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Heru menuturkan selain perkara nekat nanggap hiburan, penghentian juga dilakukan karena alasan metode penerimaan tamu yang tidak menerapkan sistem mbanyu mili.

Kemudian pengaturan jarak kursi yang tidak menerapkan social distancing dan kehadiran tamu yang melebihi kapasitas yang ditentukan.

“Karena ada temuan itu langsung diminta dihentikan. Kalau masih ada tamu yang duduk dan tidak mbanyu mili, juga langsung diminta pulang, ” terangnya.

Lebih lanjut, Heru menyampaikan upaya penbubaran dan penghentian itu semata-mata dilakukan untuk menegakkan aturan dari Kemendagri, Pergub Jateng, Instruksi Bupati hingga SE Bupati perihal PPKM 11-25 Januari.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Lebih dari itu, tindakan tegas itu juga untuk menekan laju penambahan kasus covid-19 Sragen yang belakangan masih stabil tinggi di atas 50 hingga 80 kasus positif perhari.

“Harapan kami masyarakat bisa memahami dan menyadari sehingga menaati aturan yang ada. Kalau tidak ada ketegasan nanti akan terus berulang. Dalam SE Bupati sudah ditegaskan hajatan apapun bentuknya dilarang selama PPKM 11-25 Januari. Semua demi keselamatan bersama agar pandemi ini segera berakhir,” tandasnya.

Upaya penegakan aturan tidak hanya diberlakukan bagi hajatan. Namun kegiatan ekonomi yang berpotensi memicu kerumunan juga terus dilakukan.

Seperti pembatasan jam operasional minimarket, toserba, restoran diwajibkan tutup jam 19.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya dibolehkan maksimal 25 persen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com