JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pecahkan Rekor Terburuk, Positif Covid-19 di Indonesia Tambah 8.854 Kasus dalam Sehari

Ilustrasi kenaikan covid-19. pixabay
   

 

JAKARTA — Penambahan kasus Covid-19 harian di Indonesia terus berlangsung bahkan mengalami lonjakan. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, pada Rabu (6/1/2021) penambahan pasien Covid-19 memecahkan rekor jumlah, kali ini penambahannya mencapai 8.854 kasus konfirmasi positif baru.

Angka ini menjadi penambahan kasus harian tertinggi selama 10 bulan lebih pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Rekor sebelumnya tercatat pada 3 Desember 2020 dengan 8.369 kasus baru.

Kondisi tersebut makin menegaskan bahwa pemerintah masih kewalahan dalam mencegah penularan Covid-19 di kalangan rakyatnya.

Tren kasus pun masih konsisten menanjak, setelah pada akhir Oktober 2020 sebenarnya sempat menurun. Sebagai catatan, Indonesia masih menghadapi risiko lonjakan kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun 2020 yang hasilnya baru terlihat sekitar pekan kedua Januari.

Berdasarkan data, lonjakan kasus positif hari ini sejalan dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan. Pada Rabu (6/1) ini ada 44.734 orang yang diperiksa dengan 67.908 total spesimen.

Namun, tingginya kapasitas pemeriksaan hari ini ternyata masih diikuti temuan kasus positif yang banyak pula. Tingkat positif atau positivity rate harian pun tercatat 19,79 persen, yang artinya setiap 1 dari 5 orang yang dites dalam 24 jam terakhir positif Covid-19.

Dari penambahan kasus hari ini, DKI Jakarta kembali menyumbang angka tertinggi yakni 2.402 kasus baru. Angka sekaligus menjadi rekor baru bagi ibu kota. Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 1.470 kasus baru. Menyusul kemudian ada Jawa Tengah dengan 1.023 kasus, Jawa Timur dengan 845 kasus, dan Sulawesi Selatan dengan 463 kasus.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Selain itu, angka kesembuhan juga dilaporkan meningkat. Terdapat 6.767 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam 24 jam terakhir. Sehingga angka kumulatif pasien sembuh sampai hari ini berjumlah 652.513 orang.

Sementara itu, pasien yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19 juga bertambah 187 orang sepanjang hari ini. Total, sudah ada 23.296 orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia.

Bersamaan dengan pecahnya rekor baru kasus harian Covid-19, Pemerintah hari ini mengumumkan pemberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari hingga 25 Januari. Pengetatan kegiatan masyarakat ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Menurut Airlangga, pembatasan kegiatan masyarakat tersebut diterapkan di Provinsi Jawa dan Bali. Sebab, seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Bagi daerah-daerah yang masuk kriteria penerapan PSBB, maka Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengirimkan edaran ke seluruh pimpinan daerah untuk segera ditindaklanjuti. Airlangga menyebutkan, untuk menjalankan kebijakan pengetatan ini Gubernur bisa menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Bupati/Wali Kota bisa menerbitkan peraturan serupa.

Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB, di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.

“Nah pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan  pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat,” kata Airlangga.(ASA)

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com