SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usaha kuliner di Sukoharjo akhirnya boleh melayani layanan pesanan antar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
Namun jam operasional usaha kuliner baik yang formal maupun informal dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Fakta itu terungkap ketika Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya merevisi peraturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pj Sekda Sukoharjo, Budi Santosa mengatakan, kebijakan Bupati Sukoharjo saat ini adalah menerapkan sebagaimana SE dari Gubernur Jawa Tengah. Khususnya berkaitan dengan jam operasional pelaku kuliner.
Dalam revisi SE, jam operasional pelaku kuliner dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Namun demikian masih diberikan kelonggaran dapat melayani pesanan yang dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB, dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk.
“Adanya SE ini dapat memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak aturan PSBB sebelumnya,” kata dia, Kamis (14/1/2021).
Terpisah, pedagang di Sukoharjo Abel menyambut positif kebijakan tersebut.
Dia menyebut hal itu merupakan solusi. Kendati berat tapi ada harapan untuk bisa mendapatkan rejeki.
Abel mengakui omset selama PPKM turun hingga 70 persen. Namun dengan adanya kebijakan kelonggaran baru membuatnya bisa menambah omzet.
“Pada prinsipnya kami siap mengikuti semua aturan pemerintah, kami juga ingin memutus rantai COVID-19. Tapi kami ingin ada kebijakan khusus bagi pedagang yang berjualan di malam hari,” tegas Abel. Aria