JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pengunjung Pantai, Pasar dan Jalanan di Jepara Dirazia Polisi, 67 Orang Terjaring Karena Melanggar Aturan Ini. Simak Hukumannya

   

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Jepara Kota Polres Jepara Polda Jateng gencar melakukan operasi yustisi dengan menyasar tempat-tempat keramaian. Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kapolsek Jepara Kota AKP I DG Mahendra mengatakan bahwa dalam operasi ini kita menyasar di beberapa lokasi tempat ramai seperti pasar, pantai dan jalanan serta pelayanan publik.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kegiatan pagi tadi dilaksanakan secara bersama-sama dengan TNI, Satpol PP dan juga instansi terkait, Senin (25/01/2021).

“Dalam Operasi Yustisi ini, masih terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga Satgas Yustisi berikan teguran dan sanksi”, ujar Kapolsek.

Kapolsek menginformasikan bahwa warga yang terjaring razia pagi tadi sejumlah 67 orang pelanggar dan itu rata-rata tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Harapannya melalui operasi ini kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam menghindari penyebaran virus corona disesase semakin meningkat, terlebih di Kabupaten Jepara ini kasus positif Covid-19 sangat tinggi.

Semoga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com