JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri: Sebanyak 35 Anggota FPI Terindikasi Terlibat Organisasi Teroris

Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: Tempo/M Yusuf Manurung via Tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –ย  Sebanyak 35 anggota Front Pembela Islam (FPI) terindikasi terlibat organisasiย teroris. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto.

“Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani. Kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris,” ujar Komjen Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak โ€˜Hattrickโ€™ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Padahal, menurut Agus, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.ย Ia kemudian menyinggung sejumlah orasi dalam bentuk video yang tersebar di media sosial.

Agus menilai,ย Rizieq Shihab, sebagai pimpinan Front Pembela Islam seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK Seluruhnya, Mahfud MD Legawa, Ucapkan Terima Kasih ke Pendukung

“Terdengar jelas pernyataan kesiapanย FPIย melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak. Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak,” ucap Agus.

Alhasil, Agus mempertanyakan jika hal tersebut terus dibiarkan.

“Terus mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?” ucap dia melanjutkan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com