JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sadis, Pria Ini Bunuh Mantan Istrinya dengan Sabit karena Cemburu, Lalu Sembunyi di Hutan 8 Bulan

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sakirin (65) dan Sunarti (50) sebenarnya sudah resmi bercerai. Namun, ternyata Sakirin masih memendam cinta mati sama mantan istrinya.

Saking cintanya, ia cemburu saat mantan istrinya bersama dengan pria lain. Celakanya, cemburu itu buta, sehingga Sakirin, pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu pun menganiaya mantan istrinya dengan pria tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 21 April 2020 lalu di area persawahan Desa Gaplokan.

Saat itu, Sakirin kesetanan melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.

Sarjan merupakan lelaki yang dikabarkan dekat dengan Sunarti selepas Sunarti bercerai dengan Sakirin. Sakirin menghampiri dua sejoli tersebut hingga terjadi cekcok.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Tanpa basa-basi Sakirin kemudian menganiaya keduanya dengan sabit.

Naas, Sunarti tewas dengan luka serius dan Sarjan selamat dilarikan ke Puskesmas.

Sakirin kemudian kabur ke tengah hutan hingga menjadi buronan polisi.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan, selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin akhirnya berhasil diringkus dari persembunyiannya di sebuah gua di tengah hutan wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Japah, Blora.

“Kami tangkap awal pekan ini pada malam hari sekitar pukul tujuh di kawasan hutan. Ada informasi dari masyarakat jika pelaku bersembunyi di gua di tengah hutan,” kata Wiraga saat jumpa pers di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Dari pengakuan Sakirin, dirinya nekat menganiaya mantan istrinya yang saat itu berduaan dengan Sarjan lantaran emosi mendengar keduanya berencana menikah.

“Pelaku cemburu dengan hubungan dekat mantan istrinya dan Sarjan,” ungkap Wiraga.

Di masa pelariannya, Sakirin yang bersembunyi di gua berupaya bertahan hidup dengan mengonsumsi buah-buahan ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan.

“Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Wiraga.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com