JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Sultan HB X Berhentikan Dua Adik Tirinya dari Tugas Strategis di Keraton

Sultan HB X (kanan) / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Internal di Kraton Yogyakarta masih menghangat hingga kini. Terkini yaitu pemberhentian dua orang adik tiri dari Sri Sultan HB X dari tugas-tugas strategis di lingkungan keraton.

Namun pemberhentian tersebut tidak serta merta diakui oleh yang bersangkutan.

“Kraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono, artinya surat itu batal demi hukum,” kata salah satu adik tiri Sultan HB X yang posisinya dilengserkan, Gusti Bendara Pangeran Hario Prabukusumo, Selasa (19/1/2021).

Dalam sebuah surat berbahasa Jawa, Sultan menetapkan dua putrinya masing-masing sebagai kepala departemen inti Keraton Yogya. Surat ini diteken pada 2 Desember 2020. 

Pada Bab I surat itu, Sultan menetapkan putri sulungnya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi sebagai Penggedhe (kepala)
Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya Keraton Yogyakarta.

Penetapan Mangkubumi ini sekaligus melengserkan posisi yang diduduki adik tiri Sultan, Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Yudaningrat.

Sebelum diangkat, GKR Mangkubumi berkedudukan sebagai wakil dari lembaga yang keraton yang memiliki tugas mengatur segala pelaksanaan kebijakan di bidang agama, adat, dan kebudayaan itu.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Selanjutnya, pada Bab II surat itu, Sultan menetapkan putri bungsunya, GKR Bendara sebagai penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Keraton Yogyakarta.

Pengangkatan GKR Bendara yang sebelumnya duduk sebagai wakil lembaga yang kewenangannya mengatur kebijakan di bidang kebudayaan itu, otomatis melengserkan posisi adik tiri Sultan lainnya, GBPH Prabukusumo.

Prabukusumo menilai dalam surat itu tersirat amarah Sultan. Kemarahan itu menurut Prabu tampak dari penulisan namanya yang salah karena Sultan terlalu tergesa ingin surat itu keluar dan tak memeriksanya lagi. Nama Prabukusumo dalam surat itu memang salah ditulis menjadi Prabukumo. 

Namun, secara materi surat itu menurut Prabu memang cacat hukum. Sebab menurutnya jabatannya sebagai kepala (penggedhe) Nitya Budaya Keraton adalah pemberian ayahandanya yang juga ayahanda Sultan HB X, yakni Sultan HB IX. “Yang mengangkat saya dulu almarhum Bapak Dalem HB IX lalu diteruskan HB X,” ujarnya.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Prabu menuturkan, ia sendiri tak ambil pusing dengan pemecatan kakak tirinya itu. Sebab ia dan adiknya, GBPH Yudaningrat juga sudah enam tahun ini tidak aktif dalam kegiatan Keraton.

Hubungan para adik dengan Sultan memang belum akur sejak penggumuman Sabda Raja yang dinilai melanggar paugeran atau tata adat Keraton Yogya.

“Sehingga semua putra putri HB IX saat ini mundur (dari kegiatan Keraton), tidak mau lagi meladeni HB X,” kata Prabu.

Sabda Raja Sultan HB X memang sempat membuat polemik panjang internal Keraton Yogyakarta. Sejumlah isinya membuat sumbu perpecahan internal keraton meruncing dan tak akur hingga kini. Mulai dari penggantian gelar dari Buwono menjadi Bawono, juga seputar isu lain seperti upaya pengangkatan raja keraton berikutnya dari kalangan perempuan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com