JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Total 68 Rekening Terkait Front Pembela Islam Telah Dibekukan, PPATK Masih Telurusi Transaksi Keuangan

Aparat kepolisian merobohkan plang kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Foto: Tempo/M Yusuf Manurung via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Puluhan rekening yang terkait organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan telah dibekukan. Pemblokiran rekening tersebut dilakukan oleh Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae, jumlah rekening terkait FPI yang telah dibekukan mencapai total 68 rekening. “Total ada 68 rekening,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada Kamis (7/1/2021).

Dian menambahkan, tindakan penghentian transaksi terhadap rekening FPI oleh PPATK dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Langkah tersebut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Adapun untuk penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga, yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) juga memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i Undang-Undang TPPU.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Saat ini, lanjut Dian, PPATK masih melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan. “Iya, masih kami telusuri seluruhnya, ” ucap Dian.

Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pemersatu Islam Aziz Yanuar mengatakan rekening FPI telah dibekukan menyusul pelarangan kegiatan dan atribut Front Pembela Islam di wilayah Indonesia oleh pemerintah.

Aziz mengatakan rekening Front Pembela Islam itu dibekukan pada 30 Desember 2020 atau segera setelah pelarangan organisasi diumumkan oleh pemerintah.

Meski demikian, Aziz mengatakan FPI tak berencana mengajukan usaha hukum untuk pembukaan kembali rekening itu. “Hukum Allah saja untuk hadapi kezaliman,” kata Aziz.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com