JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Viral Video 152 Warga China Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Pakai Baju Hazmat, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi: Berizin dan Tak Salahi Aturan Pelarangan Masuk WNA

Tangkapan layar video kedatangan WNA asal China yang mengenakan baju hazmat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Instagram
   

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah video yang menampilkan kedatangan lebih dari 150 warga negara China di Bandara Soekarno-Hatta menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, warga China tersebut tampak mengenakan pakaian pelindung diri atau baju hazmat.

Beredarnya video tersebut sontak mengundang respon netizen. Tak hanya lantaran kedatangan seraturan warga negara China itu pada masa diberlakukannya pembatasan masuknya warga negara asing (WNA), namun juga karena pakaian yang dikenakan.

Menanggapi video yang beredar di media sosial tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto memberikan penjelasan. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam video yang beredar, baik tentang kedatangan seratusan warga negara China maupun baju hazmat yang dikenakan.

Romi mengatakan penggunaan pakaian hazmat oleh warga negara China tersebut sudah menjadi standar bagi penumpang pesawat dari Negeri Tirai Bambu.

“Memakai baju hazmat ini adalah perlindungan diri mereka dan sesuai dengan standar dan aturan dari negara mereka,” ujar Romi, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Diungkapkan Romi, peristiwa kedatangan WNA dalam video tersebut terjadi pada Sabtu (23/1/2021) lalu, bertempat di terminal kedatangan internasional Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 16.25 WIB.

WNA yang datang yakni warga negara China sebanyak 152 orang dan seorang warga negara Somalia. Para WNA tersebut merupakan penumpang dari pesawat China Southern Airlines CZ387. “Sebenarnya tak ada yang aneh soal ini karena ini biasa di negara luar, tapi jadi ramai ketika sampai di sini,” kata Romi.

Sementara terkait aturan pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia yang saat ini diberlakukan pemerintah, Romi memastikan bahwa 153 WNA asal China dan Somalia itu diperbolehkan masuk karena memiliki izin resmi.

Disampaikan Romi, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta telah memberikan izin tinggal bagi warga negara asing sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 14 Januari 2021.

Surat Edaran tersebut merupakan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dalam penerapan kebijakan nasional pencegahan penularan virus corona.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

“Adapun izin bekerja selama masa pandemi bagi warga negara asing adalah berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait,” kata Romi.

Romi mengatakan pemberian izin tinggal 153 warga negara asing itu telah memenuhi kriteria sesuai surat edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021.

Pejabat Imigrasi berwenang memberikan tanda masuk terhadap orang asing pemegang izin tinggal diplomatik tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Berdasarkan proses pemeriksaan Keimigrasian, 149 penumpang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) berkewarganegaraan China, satu penumpang pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berkewarganegaraan Somalia, dan tiga penumpang pemegang izin tinggal diplomatik berkewarganegaraan China.

Sementara itu, dilaporkan selama masa pembatasan WNA sejak tanggal 1 hingga 25 Januari 2021, tercatat 33.100 WNA yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan 31 WNA ditolak karena tidak ada izin. WNA yang diperbolehkan masuk tetap wajib menjalani karantina.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com