JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bupati Karanganyar Sebut di Rumah Saja Hukumnya Sunah Muakkad. Khusus Hari Ini dan Besok, Yang Tak Mendesak Jangan Keluar!

Bupati Juliyatmono. Foto/Humas
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di Karanganyar diimbau tetap mematuhi anjuran mencegah penularan Covid-19 di masa PPKM tahap 2. Termasuk hari ini dan besok yang menjadi hari pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Penegasan itu dilontarkan Bupati Karanganyar Juliyatmono, kemarin. Ia mengatakan aturan PPKM masih tetap berlaku. Antara lain jam malam, larangan hajatan dan penerapan protokol kesehatan di semua aktivitas.

Ia pun mengimbau pada akhir pekan ini, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak lebih mengutamakan berada di rumah saja.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Pemkab Karanganyar menghormati edaran dari Gubernur untuk di rumah saja selama dua hari. Jadi tolong bisa disukseskan akhir pekan nanti. Pembatasannya tetap pakai aturan PPKM ini,” katanya kepada wartawan di rumah dinasnya, Jumat (5/2/2021).

Ia menyatakan tak ada penyekatan maupun sweeping aktivitas masyarakat di luar rumah. Mereka dipersilakan bekerja seperti biasa namun harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mengenai Jateng di Rumah Saja, ia menanggapnya sunah muakkad. Artinya dianjurkan bagi masyarakat. Gerakan tersebut sangat dianjurkan.

“Bisa diartikan hukumnya sunnah muakkad. Jadi kalau ada hal yang harus disangatkan ya silakan dilaksanakan. Contohnya, kalau ada warga yang menggantungkan kehidupan mereka dari hasil berjualan ya silakan berjualan. Karena itu hal mendesak bagi mereka dan harus dilakukan untuk hidup,” imbuh dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com