BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim unit Reskrim Polsek Ketanggungan Polres Brebes berhasil membekuk Tarlan (55), pelaku penganiayaan terhadap anak tiri yang terjadi di Kabupaten Brebes, Selasa (9/2/2021) malam di wilayah Kecamatan Larangan Brebes. Tarlan sempat kabur setelah menyiram air mendidih ke anak tirinya.
Akibat perbuatan pelaku, anak tirinya yang sudah gadis itu mengalami luka melepuh di sekujur tubuh di bagian punggung. Korban pun sempat dilarikan ke RS untuk berobat. Tak ada perlawanan saat pelaku ditangkap di sebuah tempat persembunyian.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku menyesal telah menyiram air panas kepada anak tirinya. Ia mengaku khilaf melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran terpancing emosi karena dibangunkan saat tidur tengah malam.
Diceritakannya, kronologi penganiayaan itu bermula saat korban pulang ke rumah dan menggedor pintu rumah dengan suara keras. Karena pelaku Tarlan merasa terganggu saat tidur, dia pun terpancing emosi yang akhirnya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
“Penganiayaan terhadap anak tiri dalam lingkungan keluarga itu kejadiannya pada 5 Februari malam. Kemudian melarikan diri dan baru kita tangkap 9 Februari,” kata Agus, di Mapolres Brebes kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Agus mengungkapkan, penganiayaan bermula saat korban Rodiah (22) pulang ke rumah dan menggedor pintu masuk dengan suara keras.
“Mungkin karena tidurnya terganggu jadi pelaku melakukan penganiayaan. Pelaku mengambil air panas kemudian menyiram di bagian punggung hingga punggung melepuh,” jelasnya.
Di hadapan polisi, Tarlan mengaku khilaf lantaran tidak bisa menahan emosinya saat tertidur dan dikagetkan dengan suara berisik.
“Malam itu, saya marah karena anaknya gedor-gedor pintu saat orang di rumah sudah tidur. Itu sekitar jam 11 malam anak itu baru pulang,” katanya.
“Setelah pintu dibukakan, berkata kasar sama saya. Saya terpancing emosi kemudian menaboknya dua kali. Setelah itu tak siram air panas,” sambung Tarlan. Diakui Tarlan, anak tirinya tersebut mengalami keterbelakangan mental sehingga sering berkata kasar. Namun, sebelum kejadian dirinya mengaku sudah menegur korban yang pulang tengah malam.
“Sebelum kejadian saya menegur. Karena dia perempuan jangan sering pulang malam. Tapi memang sering berkata kasar, yang akhirnya malam itu saya terpancing emosi,” pungkasnya.
Akibat menganiaya korban yang tak lain adalah anak tirinya, pelaku dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. Wardoyo