JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Tanggapi Jeritan Pelaku Jasa Hiburan Soal Hajatan, Satpol PP Karanganyar Merasa Dilematis dan Capek Berkonflik Terus

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo memimpin tim menggladi warga hendak hajatan. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kepala Kantor Satpol Pemkab Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo menegaskan, pihaknya sebenarnya  dilematis mendengar jeritan puluhan ribu pelaku jasa usaha hiburan yang mengalami lost income sekitar Rp 12,8 miliar per bulan.

Di satu sisi, pihaknya adalah penegak Perda, yang dalam hal ini terkit regulasi  pencegahan Covid-19. Sementara di sisi lain, ia sering menjadi sasaran keluhan para komunitas usaha jasa hiburan tersebut.

“Perlu diingat kami bekerja menegakkan aturan. Tapi fakta di lapangam, kami merasa sudah  fleksibel. Tidak saklek,  tidak asal membubarkan hajatan warga. Namun sellu kami awali dengan pendekatan persuasif. Tapi kenyataannya,  di lapangan   memang banyak pelanggaran, ” ujarnya.

Menurut Yophie, sebenarnya sejak awal pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu,  pihaknya sudah merangkul pelaku jasa hiburan tentang aturan hajatan.

Pertemuan itu untuk  mensosialisasikan aturan agar pelaku jasa hiburan turut membantu menjaga aturan jika ada job di acara hajatan, yakni tetap menjaga protokol kesehatan.

Pasalnya, ujar Yophie,  meski suasana Covid-19 namun Bupati Karanganyar Juliyatmono  sudah memberikan kelonggaran. Di mana  warga diperbolehkan menyelenggarakan hajatan, dengan syarat ketat konsep mbanyu mili. Yakni hajatan digelar siang hari, tidak boleh menggelar sett kursi piring terbang alias makanan dibawa pulang karena tidak ada jamuan di tempat.

Selain itu, hiburan tetap diizinkan tapi dengan syarat taat protokol kesehatan. Dan dilarang ada jogetan berkerumun pada hiburan tersebut.

“Sebenarnya semua potensi konflik pada hajatan itu sudah diantisipasi jauh hari. Namun faktanya apa yang terjadi fatal. Hajatan tanpa taat Prokes dan berkerumun. Tetap menggelar kursi dan banyak yang tidak memakai masker,” ungkapnya.

Akibatnya, Satpol pun akhirnya mendatangi obyek hajatan untuk mengingatkan penanggung jawab hajatan agar sesuai prokes.

Namun setelah diperingatkan, yang bersangkutan tetap nekat, maka dengan terpaksa Satpol PP membubarkan hajatan.

“Kalau sudah seperti itu apakah kami salah karena upaya persuasif tidak dihiraukan,” ujarnya.

Untuk itu Yophie meminta semua pihak introspeksi diri, tidak asal menyalahkan.  Karena Bupati sudah memberi kelonggaran dibandingkan kabupaten/kota lainnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Entertainment Karanganyar  (Komenka), Joko Sutrisno mengaku hendak melakukan audiensi dengan Bupati dan Satpol PP.

“Kami berharap dengan adanya audiensi bisa ada titik temu terhadap polemik hajatan tersebut,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com