JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Penggelapan BBM Miliaran Rupiah, Ina Widiyawati Divonis 3 Tahun Penjara

Wanita asal Surabaya berinisial IW (48) diperiksa aparat Polresta Surakarta karena melakukan penipuan dan penggelapan dana Owner Distributor BBM Industri Solo PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno. Dok Polresta Solo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisaris PT Global Indo Energi, Ina Widiyawati akhirnya divonis tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dan penipuan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Majelis Hakim yang diketuai oleh, Fredrik Frans Samuel Daniel SH menilao warga asal Surabaya, Jawa Timur itu dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian.

“Hukuman yang dijatuhkan selama tiga tahun penjara, dengan Majelis Hakim diketuai oleh Fredrik Frans Samuel Daniel SH. Telah diputus sejak Kamis (18/2/2021) lalu,” terang Humas PN Kota Solo, Ashariyadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/2/2021).

Berdasar informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, putusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Seperti diberitakan JOGLOSEMARNEWS.COM sebelumnya, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kepada Owner Distributor BBM Industri Solo PT SHA, Aryo Hidayat Adiseno.

Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat ulah wanita yang kini diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta mencapai Rp 15 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaskan kasus itu bermula saat IW komisaris PT Global Indo Energi itu mengambil bahan bakar minyak non subsidi di PT SHA milik korban pada pertengahan 2019 lalu.

Pembayaran awal, semua berjalan secara normal. Namun, seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran.

“Sepanjang Bulan Juli-September 2019, pelaku ini menunggak pembayaran hingga mencapai Rp15 miliar,” kata Purbo.

Usut punya usut, ternyata pelaku menjual BBM non subsidi tersebut dibawah harga pembelian.

Sehingga, pelaku tidak mampu membayar uang tagihan lantaran kekurangan uang pembayaran dan semakin lama menumpuk.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Alhasil, pelaku harus harus tutup lubang gali lubang untuk membayar tagihan hingga akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi.

“Alasan dia menjual dari harga pembelian itu, supaya cepat laku. Namun, pelaku tidak memikirkan keuntungan dan uang pembayaran lantaran mengalami kerugian,” jelas Purbo.

Pelaku menjual BBM non subsidi ke sejumlah wilayah, baik di Surabaya maupun Kalimantan. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan adanya jual beli yang dilakukan pelaku di wilayah luar Pulau Jawa.

“Saat kami cek, tidak ada penjualan di Kalimantan, hanya di Jawa saja,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com