JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Abu Janda Bikin Geregetan Sampai Sragen, KNPI Desak Polri Usut Tuntas. Warga Jangan Terprovokasi Cuitan Soal Islam Agama Pendatang yang Arogan!

Ketua KNPI Sragen, Pratama Yudha Sakti bersama pengurus saat mendatangi Kasat Intelkam untuk menyerahkan surat pernyataan sikap mengecam pernyataan bernuansa SARA Abu Janda. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang kecaman terhadap ujaran kebencian yang dilontarkan Abu Janda terus meluas. Kali ini, di Sragen, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) juga mendatangi Polres setempat.

Kedatangan pengurus KNPI yang dipimpin Ketua DPD, Pratama Yudha Sakti itu untuk menyampaikan pernyataan sikap mengecam cuitan Abu Janda yang dinilai meresahkan dan berbau kebencian.

“Hari ini tadi kami DPD KNPI Sragen menyerahkan surat pernyataan sikap atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang diduga kuat dilakukan Abu Janda alias Permadi Arya. Tadi kami juga menyerahkan dan menandatangani bersama surat kesepakatan di Polres Sragen,” papar Pratama Yudha kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (4/2/2021).

Ia menguraikan kedatangan KNPI diterima langsung Kasat Intelkam AKP Sumanto di ruang kerjanya. Dalam pernyataan sikapnya, KNPI mengecam dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA dan dugaan penistaan agama yang diduga keras dilakukan Abu Janda Alias Permadi Arya.

Hal itu sebagaimana laporan yang telah dibuat oleh DPP KNPI PUSAT dengan Laporan Polisi No. LP/B/0052/I/Bareskrim, tertanggal 28 Januari 2021 dan berdasarkan laporan LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Atas kasus itu, KNPI Sragen mengecam keras cuitan twitter yang dilakukan oleh Abu Janda Alias Permadi Arya yang mengatakan kata โ€œEvolusiโ€ dengan kalimat โ€œKau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?โ€ terhadap Sdr. Natalius Pigai dan menyebut โ€œislam sebagai agama pendatang yang aroganโ€ dengan kalimat “Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1โ€.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Pernyataan itu dinilai telah membuat resah masyarakat di seluruh Indonesia, khusunya umat muslim tidak terkecuali di Kabupaten Sragen.

Pratama menguraikan cuitan twitter yang disampaikan oleh Abu Janda Alias Permadi Arya diduga keras telah melanggar dan memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan pertama UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di mana dalamnya mengatur mengenai penghinaan/ pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian/ permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA Jo pasal 156 (a) KUHP mengenai penistaan Agama.

“Bahwa DPD KNPI Kabupaten Sragen mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk secara tegas dan profesional segera menuntaskan kasus ini. Polri harus bersikap tegas kepada kelompok-kelompok yang berusaha menggangu dan merusak serta memecah belah martabat kedaulatan NKRI melalui ujaran kebencian seperti ini maupun dengan cara yang lain,” tuturnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia meminta seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya Kabupaten Sragen untuk tidak terprovokasi dengan cuitan tersebut. Sebaliknya tetap mejaga stabilitas kamtibmas serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.

DPD KNPI Kabupaten Sragen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan fokus terhadap pemulihan Pandemi Covid 19.

“Harapan kami dengan surat pernyataan sikap yang kami sampaikan ini kepada Polres Sragen agar dapat diteruskan kepada Mabes Polri. Sebagai bentuk keprihatinan kami sebagai pemuda pada tingkat Kabupaten Sragen yang merasa resah dan mendukung penuh penegakan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di bagian akhir, ia sangat berharap
ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang merusak persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan surat pernyataan sikap itu sudah diterima Polres Sragen. Menurutnya soal penanganan kasus itu, akan diteruskan ke Mabes Polri sesuai dengan jalur penanganannya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com