JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengakhiri polemik seputar jilbab seragam di sekolah, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SKB tiga menteri tersebut mengatur larangan bagi sekolah negeri maupun pemerintah daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan, ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Sebaliknya, dalam SKB tersebut, pemerintah memperbolehkan siswa dan guru untuk memilih jenis seragam yang akan dikenakannya, apakah dengan kekhususuan agama atau tidak.
“Kunci utama atau esensi dari surat keputusan bersama ini adalah para murid, guru, dan tenaga kependidikan yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam, dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, diterbitkannya SKB tiga menteri tersebut memberikan hak bagi siswa dan guru untuk memilih seragam yang ingin dikenakan. Sedangkan bagi siswa dengan seizin dari orangtua atau wali.
Pilihan terkait seragam tersebut, menurut Nadiem, bukan keputusan dari sekolah maupun pemerintah daerah.
Namun Nadiem juga mengatakan bahwa SKB tersebut secara spesifik hanya mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun dengan etnisitas apapun, dengan diversifitas apapun. Berarti semua yang mencakup di dalam SKB tiga menteri ini mengatur sekolah negeri,” pungkas Nadiem.